Tersangka dan Barang Bukti yang di Amankan Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Kamis(17/2/22). Foto:Humas Polres/Kepribetter.com
KEPRIBETTER.COM, Karo – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu.
Diwilayah Hukum Polres Tanah Karo,Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanah Karo menangkap seorang lelaki HS/ART(31),Warga Desa Ujung Teran,Kecamatan Merdeka,Kabupaten Karo,Selasa(15/2/22) Pukul 18.00wib di Desa Ujung Teran Kecamatan Merdeka,Kabupaten Karo.
Tersangka di amankan Oleh petugas Satres Narkoba polres karo
di pinggir jalan. Ungkap Kapolres Tanah Karo AKBP RONNY NICOLAS SIDABUTAR, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP H. DB.TOBING, S.H, tersangka HS alias ART. ditangkap karena kedapatan mengantongi shabu shabu di dalam baju yang dikenakannya.
Awalnya Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanah Karo pada hari Selasa(15/2/22)sekira Pukul 16.30 WIB, mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual Narkotika jenis shabu shabu di Desa Ujung Teran Kec. Merdeka Kab. Karo yang bernama HS Alias ART.
Yang juga merupakan Target Oprasi dari Tim Opsnal Sat”Narkoba Polres Tanah Karo. Selanjutnya pada saat itu juga Personel Sat”res Narkoba Polres Tanah Karo langsung melakukan penyelidikan di sekitar Desa Ujung Teran Kec. Merdeka Kab. Karo tersebut. Dan sekira pukul 18.00 WIB.
Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanah Karo melihat HS Als ART sedang berada dipinggir jalan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadapnya, dan pada Saat itu HS Alias ART langsung membuang kotak rokok merk Sampoerna miliknya.
Kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan badan tersangka, dan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) paket shabu di dalam kantong baju yang dikenakannya.
Dan pada saat penangkapan tersebut, juga ditemukan 6 (enam) paket shabu, beserta 13 (tiga belas) lembar plastik klip merah dalam keadaan kosong, Potongan plastik assoy warna hitam, 1 (satu) buah pipet plastik ujungnya runcing diduga di gunakan sebagai skop, didalam kotak rokok merk Sampoerna yang sempat dibuang oleh HS alias ART.
Serta ditemukan Uang Tunai Sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) yang diduga uang hasil dari penjualan shabu shabu.miliknya, Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 7 (tujuh) paket plastik klip merah berisikan Kristal putih diduga Narkotika gol. I jenis shabu – Shaabu setelah ditimbang keseluruhan berat bruto 1,86 (satu koma delapan enam) gram.
Setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka beserta mengamankan barangbukti, Selanjutnya Tim Opsnal Sat”Narkoba Polres Tanah Karo” langsung memboyong HS Alias ART ke Mapolres Tanah Karo” guna proses penyidikan lebih lanjut.
(Hendri Karo-karo)