Konferensi pers Polres Karimun, Selasa (25/1). Foto: Dok Polres
KEPRIBETTER.COM, Karimun – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun, berhasil menangkap 8 orang tersangka pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal dalam kurun waktu beberapa hari.
Seperti yang di sampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi dalam Konferensi Persnya, bertempat di loby polres karimun Selasa, (25/1/2022)
Delapan orang tersangka kita amankan di berbagai tempat, untuk pelaku utama berinisial SH berhasil kita amankan pada hari Jumat, (21/01/2022) sekira pukul 14.00 Wib di Villa Pesona Asri, Kota Batam,” ungkap Kasat Reskrim Polres Karimun.
Kasatreskrim polres karimun menjelaskan adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yaitu, menjamin keberangkatan calon PMI ke Malaysia melalui jalur belakang tanpa melengkapi dokumen. Kemudian pelaku meminta biaya keberangkatan kepada calon PMI sebesar Rp. 6.500.000 hingga Rp. 9.000.000.
Ke 23 orang calon PMI yang akan diberangkatkan oleh tersangka menggunakan speed boat yang mana speed boat tersebut hanya mampu menampung 10 orang. Para korban ini berasal dari berbagai daerah jelas Arsyad.
Ada pun pasal yang di sangkakan kepada SH dan tersangka lainya adalah pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindk Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 3 tahun dan paling lama 5 tahun.
Dalam press rilis kali ini kasatreskrim polres karimun di dampingi Mangiring sinaga sebagai kepala unit pelaksana teknis badan pelindungan pekerja migran indonesia( UPT BP2 MI ) kepri, mangiring sinaga memberikan apresiasi kepada jajaran polres karimum dalam gerak cepat mengungkap kasus ini, sehingga nantinya menimbulkan epek jera pada para pelaku, dan nantinya para pekerja migran ini akan di kembalikan ke daerah asalnya masing masing setelah di berikan pembinaan tegas mangiring.