BP Batam dan Kejati Kepri melakukan penandatanganan fakta integritas, pengamanan proyek pembangunan strategis, Kamis (27/1). Foto: Dok BP Batam
KEPRIBETTER.COM, BATAM – Penandatanganan Pakta Integritas dalam rangka Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau dilakukan oleh Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kepulauan Riau Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, pada Kamis (27/1/2022).
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, dalam sambutannya menyampaikan, penandatanganan Pakta Integritas ini sebagai petunjuk teknis Pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap Proyek-Proyek Strategis yang ada pada BP Batam dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kepulauan Riau Kementerian PU PR (Balai PPW Kepri).
“Penandatanganan Pakta Integritas merupakan langkah yang sangat penting sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab dalam melaksanakan seluruh tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Muhammad Rudi.
Nantinya, BP Batam bersama Balai PPW Kepulauan Riau Kementerian PUPR akan membangun sinergi terhadap proyek-proyek strategis yang ada di wilayah Batam, khususnya pada Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
- Pengembangan Pavement Runway Service Performance Bandar Udara Hang Nadim Batam pada BP Batam;
- Pembangunan Terminal Kargo pada BP Batam;
- Pengadaan Alat Bongkar Muat Pelabuhan Batu Ampar pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022 pada BP Batam;
- Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022 pada BP Batam;
- Pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Serasan, Kabupaten Natuna.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Negeri Kepulauan Riau, atas peran dan atensinya dalam memberikan dukungan pengawasan terhadap penyelesaian proyek-proyek strategis yang berdampak pada pembangunan Batam yang progresif.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang telah mendampingi kami dalam proses pembangunan proyek-proyek strategis dan berharap seluruh pembangunan proyek-proyek strategis ini dapat diselesaikan dengan cepat sesuai prosedur dan pengawasan yang baik, serta terhindar dari segala hambatan”, kata Muhammad Rudi.
Dirinya meyakini, dengan mengawal pelaksanaan dan penyelesaian proyek-proyek strategis akan membawa Kota Batam dapat berkembang dengan pesat, khususnya di sektor infrastruktur yang menjadi fokus utama BP Batam.
Seperti diketahui, selain berfokus pada pengembangan jalan arteri dan jalan industri, BP Batam juga tengah menggesa pengembangan di Bandar Udara Hang Nadim Batam dan Pelabuhan Batu Ampar dengan berbagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi pelayanan.
BP Batam menggesa pengembangan Pelabuhan Batu Ampar dengan melakukan langkah strategis seperti kerjasama dengan Shipping Line dan mitra strategis, meningkatkan pelayanan bongkar muat, dan tarif layanan yang kompetitif.
Selain itu, Batam Logistic Ecosystem (BLE) juga telah banyak mengalami perkembangan, salah satunya Auto Gate System yang resmi beroperasi pada bulan Desember 2021 lalu. Hal ini menunjukkan bentuk dorongan Pemerintah Indonesia untuk kemajuan ekonomi Indonesia khususnya Kota Batam menghadapi era industri 4.0.
Dari sisi Bandar Udara, BP Batam telah bekerjasama dengan Konsorsium PT. Angkasa Pura I (Persero) – Incheon International Airport Corporation – PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk renovasi, pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan infrastruktur Bandara baik penumpang maupun kargo.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Hari Setiyono, mengatakan pihaknya akan mengawal dan melakukan pengawasan terhadap proses pengerjaan proyek-proyek strategis tersebut, agar seluruh proyek dapat tercapai sesuai dengan tujuan konstruksi yang ingin dicapai oleh BP Batam untuk pengembangan Batam.
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi sedini mungkin terhadap ancaman, gangguan dan hambatan terhadap pelaksanaan proyek-proyek strategis, terutama dari segi yuridisnya. Antisipasi yang dilakukan mencakup faktor personal, aset dan perizinan, apabila terdapat hambatan dalam proses konstruksi.
“PPS merupakan salah satu upaya preventif yang dilakukan Kejaksaan yaitu PPS sebagai sarana deteksi dan peringatan dini potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) di pelaksanaan pembangunan strategis,” kata Hari Setiyono.
Ia menambahkan, Penandatanganan Pakta Integritas penting sebagai bagian dari proses pengamanan pembangunan strategis berdasarkan petunjuk teknis Jaksa Agung Muda bidang Intelijen tentang pelaksanaan kegiatan pengamanan pembangunan strategis, agar tercapai tujuan untuk menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas sehingga terhindar dari praktek KKN terhadap proses pengamanan barang dan jasa pemerintah.
Ia juga berharap, seluruh pihak yang hadir dan menandatangani pakta integritas ini dapat melaksanakan perannya masing-masing secara Sinergi, Integritas, Akuntabel dan Profesional (SIAP), hal ini merupakan panduan bekerja yang telah dijalankan pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Kegiatan ini dihelat di Balairungsari BP Batam dihadiri oleh Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kepulauan Riau, Albert Reinaldo; Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto; Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Wahjoe Triwidijo Koentjoro; Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad; Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Lambok MJ Sidabutar; Koordinator pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Hery Somantri; pejabat eselon II dan III di lingkungan BP Batam dan Kejati Kepri serta para Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Supervisi Proyek.