Konferensi pers penangkapan pelaku Pencurian di Bintan, Kamis (20/1). Foto: Dok Polsek Binut
KEPRIBETTER.COM, Bintan – Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Utara, melakukan konferensi pers dipimpin Kapolsek Bintan Utara, Kompol AKP Suharjono, SE didampingi Kasi Humas Polres Bintan IPTU Alson dan Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, AKP Purbowo, terkait kasus pencurian yang terjadi di awal bulan Desember tahun 2021 lalu, di Teluk Sebung, Kamis (20/01/2022)
Dalam.penyampaiannya, Suharjono mengatakan bahwa berdasarkan laporan pengaduan dari korban pencurian, yang berinisial FAS, Minggu 12 Desember 2021, bahwa ia telah kenilangan barang-barang berharga berupa uang sejumlah Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupian) dan 1 (Satu) Unit Handphone dari rumahnya, di Perumahan Garden View Blok C No. 32, RT 003/RW 002 Desa Sebong Pereh Kecamatan Teluk Sebong, Bintan.
Berdasarkan laporan tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Bintan Utara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim PoIsek Bintan Utara, AKP Purbowo di dampingi Panit Opsnal, IPTU Moh. Fajri Firmansyah, melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Pada tanggak 10 Januari 2022 Personil Unit Reskrim Polsek Bintan Utara, mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya terkait keberadaan seorang laki-laki, yang diduga kuat adalah pelaku pencurian di rumah FAS,
Personil Unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung mendatangi rumah yang diduga tempat tinggalnya. Rumah tersebut juga berada diwilayah yang sama, yakni di Desa Sebong Pereh Kecamatan Teluk Sebong.
Saat melakukan interogasi yang diduga dilakukan LS, ia mengakui telah melakukannya, lalu diamankan di Polsek Bintan Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap LS, selain melakukan pencurian di rumah FAS, LS juga telah melakukan pencurian di tiga rumah lainnya yang berada
di wilayah kecamatan Teluk Sebong.
Berdasarkan keterangan LS, sebagian barang hasil kejahatan masih disimpan di rumahnya, lalu diakukan penggeladahan di rumah LS guna menemukan barang bukti yang dimaksud.
Setelah dilakukan penggeledahan tersebut, ditemukan 10 (Sepuluh) Unit Handphone berbagai merk,Satu unit Power Bank, Satu jam tangan wanita, satu botol parfum, Satu buah KTP milik suami korban An. Ar, Dua buah Softcase handphone, dan Satu buah tas tangan warna merah muda milik korban.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bintan Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Dan untuk pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 K.U.H.Pidana Tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Jo Pasal 65 K.U.H.Pidana Tentang Perbuatan berulang, dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.
Kapolsek Bintan Utara menghimbau kepada masyarakat, untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan meningkatkan keamanan di lingkungan sekitar tempat tinggal.
“Masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan dan meningkatkan keamanan di lingkungan sekitar tempat tinggal,” pungkasnya.