KEPRIBETTER.COM, Batam- Dugaan keterlibatan bos Diskotik Planet Batam, Yuwangki dan Mina, mantan Manager Operasional PT Hosana Exchange atas dugaan kasus penggelapan uang Rp7 miliar milik pengusaha money change Amat Tantoso yang dilakoni Kelvin Hong, kini semakin terang benderang.
Pada Kamis (13/1) lalu, penyidik Mabes Polri bersama penyidik Polresta Barelang telah memeriksa secara maraton dua nama, yakni Yuwangki dan Mina.
Dari pantauan media di ruang penyidik Sat Reskrim Polresta Barelsng, keduanya diperiksa selama seharian, dimana Yuwangki diperiksa pagi hingga sore, kemudian Mina diperiksa dari sore hingga malam hari.
Pasca pemeriksaan keduanya, terungkap sejumlah informasi yang diuraikan oleh sumber terpercaya terkait penipuan yang menimpa Ketua Aviliasi Pedagang Valuta Asing (APVA) Indonesia, Amat Tantoso.
Informasi yang mengejutkan itu, terungkap adanya aliran dana ke rekening atas nama Yuwangki dalam mata uang Rupiah dan Dollar Singapura.
Dimana, Mina juga pernah diminta oleh Yuwangki untuk mengirimkan uang ke rekening anaknya di Australia, dengan jumlah yang cukup besar.
Tidak sampai di situ. Terungkap juga bahwa Mina pernah diminta Yuwangki mengirim sejumlah uang ke seseorang yang kononnya untuk istri dengan membeli jam tangan merk Rolex saat itu.
“Uang yang masuk ke rekening Yuwangki jumlahnya cukup besar,” ungkap sumber yang meminta namanya ditulis, Sabtu (15/1).
Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Amat Tantoso mengetahui telah dikhianati karyawan kepercayaannya bernama Mina, setelah dilakukan audit terhadap money changer miliknya.
Kecurigaan Amat Tantoso semakin besar dimana Mina diketahui bersekongkol dengan Kelvin Hong telah berlangsung lama. Setelah ketahuan, Mina menagih uang itu ke Kelvin Hong dan diberikan cek senilai Rp7 miliar.
“Cek tersebut atas nama Yuwangki. Dan ditaksir jumlah kerugian korban (Amat Tantoso-red) mencapai Rp20 miliar,” ujar sumber.
Saat cek itu hendak ditukarkan ke Bank Mandiri, oleh pihak bank mengatakan saldo dalam rekening pemilik cek tidak cukup. Kemudian, cek pertukaran atas nama Kelvin Hong, tetapi tidak ditandatangani.
“Kasus ini juga sudah sampai ke Mabes Polri,” beber sumber.
Pantauan media, saat pemeriksaan keduanya oleh tim Mabes Polri di Polresta Barelang, keduanya enggan memberikan keterangan ke sejumlah wartawan.
Yuwangki hanya berlalu bahkan sempat melambaikan tangan ke awak media saat dirinya kembali ke ruang pemeriksaan setelah dari kamar kecil.
Terkait pemeriksaan Yuwangky dan Mina di Mapolresta Barelang, Kapolreta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat dikonfirmasi, mengarahkan ke Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK.
Hingga berita ini dipublikasi, Kasat Reskrim belum berhasil dimintai keterangan.
Kelvin Hong DPO
Tahun 2019 lalu, polisi dikabarkan telah mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Kelvin, warga negara (WN) Malaysia.
Kelvin merupakan pelaku penipuan atau penggelapan terhadap Ketua Afiliasi Pedagang Valuta Asing (APVA) Indonesia, Amat Santoso.
Surat DPO itu ditandatangani langsung Kapolresta Kapolresta Barelang kala itu, Kombes Hengki dengan nomor: DPO/53/VII/2019/Reskrim pada awal Agustus 2019 silam.
Dalam surat tersebut tercantum identitas serta foto Kelvin, lahir di Melaka 25 April 1972.
Ciri-ciri Kelvin tercantum dalam surat DPO, yakni memilik tinggi kurang lebih 165 Cm, suku Chines, berbadan gemuk, kulit sawo matang, rambut hitam pendek, serta warna mata hitam.
Ia disangka melanggar pasal 374 dan atau 378 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan dan atau penipuan.
Sebelumnya, Kelvin juga menjadi korban penikaman oleh Amat Tantoso pada Rabu 10 April 2019 petang di sebuah restoran foodcourt kawasan Harbourbay, Batuampar, Batam.
Penikaman tersebut diduga terjadi secara spontan saat Amat Tantoso mempertanyakan keberadaan uang miliaran rupih yang digelapkan Kelvin bersama seorang karyawan di perusahaan Money Changer milik Amat Tantoso.