Bos Diskotik Planet Batam, Ir Yuwangki (kanan) dan mantan karyawan PT Hosana Exchange, Mina keluar dari ruang penyidik Polresta Barelang, Kamis (13/1).
KEPRIBETTER.COM, Batam – Usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam terhadap bos Diskotek Planet Batam, Kepulauan Riau, Ir. Yuwangki, selang tidak berapa lama, penyidik Sat Reskrim Polresta Barelang turut memeriksa mantan Manajer Operasional, PT Hosana Exchange, Mina.
Mina saat itu datang mengenakan pakaian jumpsuit pendek warna biru yang dipadu padankan dengan baju kaos berwarna putih.
Sejumlah awak media pun terus mencoba menggali informasi terkait kehadiran wanita tersebut mendatangi Satreskrim Polresta Barelang.
Namun sayangnya upaya para awak media yang sedari pagi menunggu di Mapolresta, harus pasrah dan kecewa menelan karena tak ada satupun kata yang keluar dari mulut wanita berkaca mata itu.
Dengan tergesa-gesa Mina memasuki ruang pemeriksaan yang berada persis di sebelah ruang Media Center Polresta Barelang.
Berdasarkan informasi yang beredar, kehadiran Mina ke ruang penyidik Polresta Barelang tidak lain untuk penyidikan pengembangan kasus Yuwangki terkait laporan dari pengusaha Money Changer di Batam, Amat Tantoso.
Seperti diberitakan sebelumnya, kedatangan Yuwangki diduga terkait kasus Kelvin Hong, warga negara Malaysia yang menjeratnya atas kasus penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah yang menyulut kasus penikaman dilakukan oleh Amat Tantoso pada 2019 lalu.
Di mana, Kelvin Hong (DPO) diduga menggelapkan miliaran uang Amat Tantoso dengan cara berkerjasama dengan anak buah Amat Tantoso bernama Mina.
Informasi yang didapat, dalam proses tersebut, ada keterlibatan Yuwangki.
Tidak satupun informasi resmi dari penyidik maupun Kasat Reskrim Polresta Barelan yang diperoleh wartawan terkait materi pemeriksaan baik Yuwangki maupun Mina usai menjalani pemeriksaan.
Di tempat terpisah, kedatangan Yuwangki ke Mapolresta Barelang ini dibenarkan oleh Nico Sitanggang, SH, yang merupakan Kuasa Hukum Yuwanky.
“Iya benar, bapak Yuwangki tadi sendirian datangi ke salah satu unit di Satreskrim Polresta Barelang,” ujar Nico melalui sambungan telepon pada Kamis (13/1) lalu.
Sebelumnya Nico mengaku kedatangan Yuwangki ke Mapolresta Barelang tidak diketahui sama sekali olehnya
“Saya sebelumnya tidak mengetahui kalau bapak Yuwangki dipemeriksa di Mapolresta Barelang. Malahan saya dapat infonya dari media di Batam,” ungkapnya.
Dijelaskan Nico, Yuwangki diperiksa di Reskrim Polresta Barelang terkait kasus Kelvin Hong, warga negara Malaysia yaitu terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah yang berbuntut penikaman yang dilakukan Amat Tantoso pada 2019 lalu.
“Kelvin sempat meminjam rekening milik Yuwanky untuk menerima transfer dana. Tapi Yuwanky mengaku tidak mengetahui sumber dana dan untuk keperluan apa dana tersebut,” bebernya.
Lanjutnya, dana yang cukup besar itu sempat membuat Yuwanky kaget. Sehingga ia dengan segera memberikan uang itu ke Kelvin. Saat itu Yuwanky juga sudah menutup rekening valuta asing bank Mandiri tersebut.