Sosialisasi PMK nomor 173/PMK.03/2021 terkait aturan perpajakan di kawasan bebas. (Foto: Humas BC Batam)
KEPRIBETTER.COM, Batam – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) adakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 173/PMK.03/2021 terkait aturan perpajakan di kawasan bebas.
Acara tersebut digelar pada 11-12 Januari 2022. Untung Basuki sebagai Direktur Fasilitas Kepabeanan turut memaparkan peraturan terbaru perpajakan di kawasan bebas.
Dalam kesempatan ini, Untung Basuki memaparkan, latar belakang dalam penerapan aturan perpajakan baru untuk memperkuat memperkuat pengawasan fasilitas perpajakan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dengan administrasi PPN yang sederhana.
Lanjutnya, terbitnya PP No. 41/2021 tentang Penyelenggaraan KPBPB dan belum adanya mekanisme pengawasan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Jasa Kena Pajak (JKP) juga menjadi alasan mengapa aturan PMK 173/PMK.03/2021 diterapkan.
“PMK 173/PMK.03/2021 diterapkan untuk memberikan kemudahan dalam pemberlakuan perpajakan di kawasan bebas. Substansi dari PMK tersebut diarahkan untuk penguatan administrasi PPN di KPBPB agar lebih berkeadilan, memberikan kepastian hukum, sederhana, efektif dalam pengawasannya serta mudah karena diterapkan secara elektronik sepenuhnya,” ujar Untung Basuki.
Hal-hal yang ditekankan oleh Untung Basuki dalam pokok pengaturan PMK 173/PMK.03/2021 adalah terkait penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), BKP tidak berwujud, dan/atau JKP di kawasan bebas. Selain itu, peraturan baru tersebut juga mengatur terkait pemeriksaan fisik tertentu dari proses endorsement dan transisi kawasan ekonomi khusus (KEK) yang sebelumnya berstatus kawasan bebas.
Proses endorsement secara umum akan dilakukan secara otomatis melalui sistem. Sepanjang dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap, endorsement dapat diberikan tanpa memerlukan dokumen atau aktivitas fisik.
Dengan penerapan PMK 173/PMK.03/2021, diharapkan dapat memberikan kemudahan baik dalam pengawasan maupun pelayanan administrasi perpajakan di kawasan bebas. Kolaborasi dan Sinergi antara Pajak dan Bea Cukai dibutuhkan menjalankan aturan baru tersebut, demi Indonesia maju.