Suasana di Kejari Karimun, Kamis (13/1). Foto: LBS/KEPRIBETTER.com
KEPRIBETTER.COM, Karimun – Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun berhasil menyetor PNBP sebesar 9.453,725,086. Rupiah.
Hal ini sampaikan Kepala Kejaksaan Tanjung Balai Karimun Melinda, saat Pers Reliase capaian kinerja selama tahun 2021, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Jalan Ahmad Yani, Sei Lakam Kecamatan Karimun, (12/01/2022).
“Pada tahun 2021, untuk bidang pembinaan, Kejaksaan Negeri Karimun, mendapatkan peringkat I Nasional, sebagai PNBP terbanyak kategori Kejaksaan Negeri Kelas II yaitu sebesar 9.453,725,086,” ujar Melinda.
Melinda untuk bidang tindak pidana umum, pihaknya telah melaksanakan dan menyelesaikan perkara tindak pidana umum tepat waktu, sebanyak 250 perkara.
Dan untuk tindak pidana khusus mengembalikan kerugian negara mendapatkan peringkat I Se Kepri,dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka HHN, yaitu pengembalian keuangan negera dalam perkara tindak pidana korupsi ke kas Daerah Kabupaten Karimun 5.674,775,869.
“Bidang Tindak pidana umum, Kejaksaan Negeri Karimun telah melaksanakan dan menyelesaikan perkara tepat waktu,kurang lebih 250 perkara.
Untuk tindak pidana khusus,kita berhasil mengembalikan kerugian negera ke kas Daerah Kabupaten Karimun sebesar 5 miliyar, 674 juta, 775 ribu, 869 rupiah.
Di ketahui, saat ini Kejaksaan Negeri Karimun juga melakukan lidik terhadap dua perkara.
Perkakra pertama yakni, adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengadaan Incinerator RSUD Muhammad Sani tahun 2019″ yang dapat merugikan keuangan Negara.
Dan yang kedua, adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi pada OPD Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Baperlitbang) Kabupaten Karimun.
Dan mengenai pengelolah anggaran belanja daerah berupa biaya perjalanan dinas serta biaya makan minum rapat untuk tahun anggaran 2020.
Penulis: N LBS