Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp67,92 Miliar

Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp67,92 Miliar

Bea Cukai Batam musnahkan 66,78 juta batang rokok ilegal, Rabu (29/12/21). Foto: YN/Kepribetter.com

KEPRIBETTER.COM, BATAM – Bea Cukai Batam memusnahkan 66,78 juta batang rokok ilegal hasil Operasi Cukai termasuk di dalamnya Operasi Gempur Rokok Ilegal periode tahun 2020 hingga 2021 bertempat di Sagulung, Rabu, (29/12/2021).

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, menyampaikan
bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Bea Cukai Batam
dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal.

Operasi Cukai tersebut juga bertujuan untuk
mencegah persaingan usaha yang tidak sehat antara produsen legal dengan produsen ilegal
agar keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal tidak terganggu.

Operasi ini diharapkan dapat menimbulkan
efek jera bagi peretail, sehingga selanjutnya menjual rokok sesuai ketentuan. Diharapkan
juga terjadi penurunan pasokan rokok ilegal dan sekaligus meningkatkan permintaan rokok legal.

Operasi Cukai yang sudah dimulai sejak tahun 2017 tersebut dilaksanakan secara serentak dan terpadu termasuk oleh Bea Cukai Batam.

“Peredaran rokok ilegal juga dapat mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan negara khususnya penerimaan cukai yang salah satu peruntukannya untuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” kata Ambang.

Pemusnahan kali ini dilakukan terhadap 66.783.493 batang rokok ilegal berbagai merek
tanpa dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dari hasil penindakan
operasi cukai dan penertiban izin pengusaha barang kena cukai yang ada di Batam.

“Untuk estimasi nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp67,92 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp43,40 miliar,” jelas Ambang.

Ambang menjelaskan, “Legal Itu Mudah” sebagai sebuah jargon dalam mengedepankan langkah preventif pemerintah dalam mengatasi peredaran rokok ilegal.

Dalam kesempatan yang sama, Ambang juga tak lupa mengapresiasi sinergi dan kolaborasi yang selama ini terjalin antara Bea Cukai Batam dan instansi terkait yang bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal.

“Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), Barang yang Dikuasai Negara (BDN), dan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN),” pungkas Ambang.






Pemerintah Provinsi Kepri