Diskusi interaktif pelaksanaan perizinan berusaha pada sistem OSS-RBA, Sabtu (4/12/21). Foto: Dok BP Batam
KEPRIBETTER.COM, BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu menggelar Diskusi Interaktif Pelaksanaan Perizinan Berusaha pada Sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) yang dilaksanakan pada Sabtu, 4 Desember 2021 bertempat di Balairung Sari BP Batam.
Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PP 41/2021) dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) yang menjadi peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membawa perubahan terhadap pengaturan perizinan berusaha.
Permohonan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dilakukan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). OSS-RBA adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
OSS RBA ini merupakan portal satu pintu perizinan investasi dengan tujuan untuk memudahkan proses perizinan bagi investor yang mencakup kewenangan tingkat kabupaten/kota, provinsi, Kementerian/Lembaga (K/L), KPBPB, dan Kementerian Investasi. Termasuk penilaian kepatuhan pelaku usaha yang salah satunya melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) online yang merupakan laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala dengan sistem daring (online).
Adapun narasumber dalam kegiatan ini, Kepala Bidang Promosi Data dan Informasi DPM PTSP Kota Batam, Verbian Hidayat Syam, dalam paparannya ia menyampaikan terkait Kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha Risiko Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi dan Tinggi, Ketentuan Nilai Investasi, Permodalan, dan Divestasi, serta Percepatan Penerbitan Izin, Kemudahan Perizinan Bagi Umk, Rekomendasi Keimigrasian, dan Asas Fiktif Positif.
Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu BP Batam, Harlas Buana menyampaikan, hal ini merupakan suatu rangkaian kegiatan yang telah dicanangkan oleh Kepala BP Batam Muhammad Rudi terkait dengan perizinan berusaha di Batam.
“Sesuai arahan Kepala BP Batam, bahwa pelaksanaan perizinan di BP Batam dan Batam sudah by system yang diawali dengan perizinan berusaha OSS-RBA, seluruh aplikasi perizinan yang ada di BP Batam semua harus diintegrasikan kepada Indonesia Batam Online Single Submission (IBOSS),” kata Harlas Buana.
Ia menambahkan IBOSS sendiri adalah aplikasi di luar OSS-RBA yang diakui oleh Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sesuai arahan Kepala BP Batam semua aplikasi yang ada di BP Batam harus berada di bawah IBOSS agar masyarakat tidak bingung dalam melakukan permohonan perizinan yang ada di BP Batam.
Dalam diskusi interaktif yang dilaksanakan selama 4 jam tersebut, Harlas Buana berharap, seluruh staf di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) harus mempunyai kompetensi yang sama sehingga mempunyai pemahaman yang sama terkait dengan OSS-RBA.
“Kami mengumpulkan seluruh pegawai yang terkait dengan pelayanan perizinan untuk dapat lebih memahami OSS-RBA sehingga dapat menjawab dan membantu mengarahkan jika ada kebutuhan atau pertanyaan dari masyarakat terkait dengan investasi dan pengurusan perizinan berusaha,” harap Harlas Buana
Turut hadir dalam kegiatan, Direktur Badan Usaha Sistem Pengelolaan Air Minum, Memet E. Rachmat, General Manager Unit Usaha Pengelolaan Lingkungan BP Batam, Iyus Rusmana, Kepala Sub. Dit. Dokumentasi Pertanahan, Yarmanis, Kepala Sub. Dit. Perdagangan, Yani Alkindi, serta pejabat tingkat 4 dan staf terkait di Lingkungan BP Batam.
Redaksi