Pelaku dan barang bukti, Selasa (23/11/21). Foto: Humas Polres Karo
KEPRIBETTER.COM, KARO – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo dibawah komando, Kasat Narkoba, Henry D.B Tobing, SH mengungkap kasus Narkoba di Desa Laubuluh Kecamatan Kutabuluh Kabupaten Karo pada hari Selasa 23/11/2021 sekitar pukul 19.30 Wib.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo yang ramah dan tengas ini mengungkapkan hal tersebut melalui KBO Iptu Hendri Tarigan jika , ” Kasus Narkotika Gol I Jenis Shabu Shabu kita amankan di Desa Lau Buluh Kecamatan Kutabuluh Kabupaten Karo tepatnya di Perladangan Juma Kenjulu.
Adapun pelaku yang kita amankan yakni, Junita Sebayang ( 58 ) yang beralamat Desa Laubuluh Kecamatan Kutabuluh Kabupaten Karo dan Eka Suranta Perangin angin ( 43 ) warga yang sama .
Ketika dilakukan penangkapan terhadap dua laki laki ini , kita berhasil mengamankan barang bukti 26 paket plastik klip berles merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan setelah kita timbang seberat bruto 51,31 gram , satu unit timbangan elektrik , satu buah kotak putih , satu buah dompet warna hitam , satu lembar kertas warna coklat , tujuh bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong , tiga buah pipet plastik sebagai sekop , dua unit handphone Merk Samsung , uang tunai sebesar Rp 490.000 dan satu buah plastik assoy warna merah.
Adapun kronologi penangkapan terjadi pada hari Selasa 23/11/2021 sekitar pukul 19.30 Wib personil Satres Narkoba Polres Tanah Karo melakukan Penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang bernama Junita Sebayang dan Eka Suranta Perangin angin di Desa Laubuluh Kecamatan Kutabuluh tepatnya di perladangan Juma Kenjulu , yang mana pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan Barang Bukti seperti yang disebutkan diatas.
KBO Iptu Hendri Tarigan menambahkan ” kedua pelaku sudah kita amankan di Polres Tanah Karo beserta barang bukti untuk di lakukan Proses Lidik dan Sidik , dengan tindak lanjut melakukan pengngembangan jaringan dan memeriksa saksi dan orang yang diamankan serta mengirim barang bukti ke Labfor untuk dilakukan gelar perkara dan proses lebih lanjut ,” tutup KBO.
Penulis: Hendri Karo-karo