Polres Karimun musnahkan 6,3 kg sabu, Senin (22/11/21). Foto:
KEPRIBETTER.COM, KARIMUN – Barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 6.304,59 gram dimusnahkan Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun dengan cara direbus dalam air mendidih, Senin (22/11/2021).
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano SIK, SH yang digelar pada Senin 22 November 2021 di loby Polres Karimun Hadir juga dalam kegiatan Bupati Karimun, Ketua DPRD Kab Karimun, instansi terkait serta tokoh masyarakat.
Kegiatan pemusnahan ini berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK-2259/L.10.12/Enz.1/11/2021 tanggal 5 November 2021 tentang ketetapan status barang sitaan Narkoba yang akan dimusnahkan.
Hadir juga sejumlah perwakilan dari berbagai instansi.
Sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus dengan laporan Polisi Nomor LP-A/112/X/2021/SPKT Satresnarkoba Polres Karimun tanggal 30 oktober 2021 dengan tersangka inisial NJ.
Dari ungkap kasus yang dilakukan pada bulan Oktober lalu, barang bukti yang disita dari para pelaku sebanyak 6.508 gram enam ribu lima ratus delapan gram .
Barang bukti yang dimusnahkan ada sebanyak 6.304,59 gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan bukti persidangan.” ujar Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH.
Tampak sebelum barang bukti direbus ke dalam air mendidih, lebih dulu dilakukan pengujian dengan menggunakan alat narkotes dan disaksikan oleh sejumlah perwakilan dari berbagai instansi.
Dilanjutkan dengan penyerahan piagam penghargaan oleh Bupati Karimun dan Ketua DPRD Kabupaten Karimun kepada Polres Karimun dan personil Satresnarkoba Polres Karimun atas keberhasilan pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis Shabu di wilayah hukum Polres Karimun dengan jumlah barang bukti 6.304,59 gram.
Penulis: N LBS