Tanahan Polres Karo di RS Effarina Berastagi, Sabtu (19/11/2021). Foto: Polres Karo
KEPRIBETTER.COM, KARO – Meninggalnya Tahanan Satres Narkoba Polres Tanah Karo karena sakit Stroke/ Pendarahan, adapun Dewi Sartika Br Bangun ditahan dalam perkara Tindak Pidana Narkotika sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/ 691/ VIII/ 2021/ SU/ RES T. KARO tanggal 14 Agustus 2021 dan saat ini masih dalam Proses Penyidikan.
Pada hari Jumat ( 20/ 11/ 2021 ), Pukul 08.00 Wib, Tahanan atas nama Dewi Sartika Br Bangun yang ditahan di RTP Polsek Tigapanah mengeluh dalam keadaan sakit, selanjutnya oleh petugas dibawa ke RSU Kabanjahe dan dirujuk ke RS Efarina karena tidak ada ruang ICU dan CT Scan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan CT Scan oleh petugas medis RS. Efarina Etham ditemukan adanya Pendarahan pada Batang Otak Dewi Sartika Br Bangun, dengan Diagnosa Stroke Haemorqgic (PONS) + Hipertensi Emergency, sehingga disarankan untuk Perawatan Intensif/Observasi selama 3 (tiga) hari, untuk tindakan medis selanjutnya.
Selanjutnya Pada hari Sabtu (20/11/2021) sekira pukul 12.15 Wib. Tahanan Satres Narkoba Polres Tanah Karo Dewi Sartika Br Bangun Meninggal Dunia di Rumah Sakit Efarina Etham Berastagi karena Sakit Stroke/Pendarahan di otak.
Langkah-langkah yang dilakukan SatRes Narkoba Polres Tanah Karo langsung Menfasilitasi pengurusan Jenazah Almarhumah, dan Menyerahkan Jenazah kepada keluarga, dan selanjutnya, Pada hari Sabtu, (20/11/2021) sekira pukul 14.50 Wib.
Kasatres Narkoba, Kasat Tahti dan personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo telah menyerahkan jenazah kepada keluarga.
Dalam penyerahan kepada pihak keluarga Menyatakan tidak Keberatan / Sudah Ikhlas atas meninggalnya Dewi Sartika Br Bangun, serta Keluarga “Mengucapkan Terima Kasih kepada Polres Tanah Karo yang telah Menfasilitasi mulai dari almarhumah sakit hingga Pengurusan Jenazah”.
Selanjutnya SatRes Narkoba Polres Tanah Karo menyiapkan Mindik, Kordinasi JPU dan Gelar Perkara untuk Penghentian Penyidikan.
Penulis: Hendri Karo-karo