Wakil Bupati Karo hadiri rapat koordinasi LUT relokasi tahap 3 Desa Portibi Lama, Kamis (18/11/21). Foto: Hendri/Kepribetter.com
KEPRIBETTER.COM, Karo – Rapat koordinasi yang membahas tentang permasalahan penyelesaian LUT Relokasi tahap III Desa Portibi Lama, Kecamatan Merek pada hari Kamis 18 November 2021 pukul 15.58 Wib bertempat di ruang rapat Purpur Sage Polres Tanah Karo, Jalan Veteran Kabanjahe bersama pihak BPBD Karo terkait dengan rencana penyediaan lahan pertanian bagi pengungsi Gunung Sinabung Relokasi tahap III di Desa Sukanalu.
Selain Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo, SH SIK terlihat juga hadir, Wakil Bupati Theopilus Ginting, Wakapolres beserta jajarannya, Dandim 0205/TK diwakili Danramil 02/TP Kapten Inf Gandhi, Kajari Karo diwakili salah satu staf Kejaksaan Negeri Karo, Kasatpol PP, Kapolsek TP, Camat Merek, Pihak KPH 15, Kalak BPBD beserta perangkatnya, Kades Portibi Lama beserta 20 orang perwakilan warga.
Dalam rapat tersebut Kalak BPBD, J. Nadeak memaparkan tentang penjelasan surat Kades Portibi Lama No 800/55/PL/2021 permohonan surat Kementrian Kehutanan no 547 agar direvisi. Acara diselingi dengan tanya jawab tanggapan dari Kades Portibi Lama.
Sementara perwakilan Kejaksaan memberikan penjelasan tentang kejelasan status surat revisi no 547 yang kedua menyatakan bahwa lahan tersebut sesuai surat Kementrian Kehutanan tetap diperuntukan kepada pengungsi.
Sedangkan Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo SH SIK, menyarankan agar warga Portibi Lama membuat pengurusan PTUN terkait “keabsahan ” surat warga. Dan pihaknya lanjut Kapolres, akan melaksanakan kegiatan pengamanan terkait akan dilakukan pembersihan lahan LUT yang rencananya dilakukan dalam minggu ini untuk tanggal belum kita ditentukan, ujar Kapolres.
Dan dari pihak Pemda sendiri, sangat mendukung pembangunan di wilayah Kecamatan Merek, jangan karena tidak kondusif sehingga pembangunan dialihkan ke wilayah lain. Dan untuk surat permohonan warga tentang ” merevisi surat Kementrian Kuhutanan no 547 ” Pemda telah memfasilitasi namun jawaban dari pihak Kementrian Kehutanan menjelaskan bahwa, lahan 480 Ha sesuai surat no 547 ttp diperuntukan bagi Pengungsi.
Pada kesempatan itu Wakil Bupati, Theopilus Ginting menyampaikan, ” Bila warga bersedia untuk memproses surat mereka di PTUN Jakarta maka Wakil Bupati bersedia menyediakan biaya pribadi memfasilitasi perwakilan warga didampingi dari Kepolisian & Jaksa dalam pengurusan surat mereka.
Bila dilokasi LUT Siosar Kecamatan Merek ada laporan warga & terbukti terdapat oknum ASN Pemda Karo terlibat maka saya akan segera memproses hukum oknum tersebut, kita berharap agar kegiatan pembersihan LUT segera terlaksana, tegas Wakil Bupati.
Disisi lain warga Portibi memohon agar pemerintah lebih bijak dalam permasalahan LUT tersebut dan meminta agar lahan 260 Ha untuk diserahkan ke warga. Dan Warga Portibi segera akan melakukan musyawarah desa tentang tawaran Wakil Bupati untuk PTUN surat mereka serta memohon agar sebelum surat jawaban permohonan terbalas, dilahan tersebut tidak dilakukan pembersihan dulu, pinta warga Portibi yang melalui Kepala Desa.
Penulis: Hendri Karo-karo