KEPRIBETTER.COM, BATAM – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian mulai berlaku di seluruh Indonesia sejak tanggal 12 November 2021.
Demi meningkatkan pemahaman masyarakat khususnya pengusaha jasa pengiriman, Bea Cukai Batam mengadakan Sosialisasi PMK-142 Tahun 2021 pada Senin, 15 November 2021.
Kegiatan Sosialisasi PMK-142 Tahun 2021 tersebut diikuti oleh perusahaan jasa pengiriman yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (ASPERINDO).
Penyampaian materi sendiri dilakukan oleh Wahyu Anggara selaku Kepala Seksi Klasifikasi II Direktorat Teknis Kepabeanan.
“BMTP merupakan produk bersama dari berbagai kementerian yang melakukan kajian dan diskusi yang cukup panjang. Output dari diskusi itulah yang kemudian menjadi PMK-142 Tahun 2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian.” jelasnya.
Pemberlakuan PMK-142 Tahun 2021 sendiri didasari oleh adanya laporan akhir hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang menyatakan adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri yang disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk pakaian dan aksesori pakaian.
Pengenaan BMTP produk pakaian dan aksesori pakaian berlaku selama tiga tahun dan berlaku dalam 134 pos tarif. Dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk pakaian dan aksesori pakaian segmen headwear dan neckwear (8 pos tarif) yang diproduksi dari 122 negara yang tercantum dalam lampiran PMK-142 Tahun 2021.
Nanang Suko Sadono selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai I juga menyampaikan bahwa terkait implementasi PMK-142 Tahun 2021 di FTZ sedikit ada perbedaan.
Yang pertama adalah timing pengenaannya yaitu saat dikeluarkan dari FTZ ke TLDDP. Yang kedua adalah terkait penghitungan BMTP. Penghitungannya didasarkan pada nilai pabean yang merupakan harga jual dan PPNnya diatur dari harga jual dikali tarif PPN.
Hal tersebut dikarenakan khusus di Kawasan Bebas atau FTZ, dasar aturannya mengacu pada PMK-34 Tahun 2021 tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas.