KEPRIBETTER.COM, BATAM – Penyidik Polsek Batam Kota telah mendaftarkan agenda sidang Tindak Pidana RIngan (Tipiring) Tipiring di Pengadilan Negeri Batam. Namun, sidang dengan agenda Tindak Pidana Ringan Penganiayaan yang terjadi di Perumahan Lucky Hill Blok B Nomor 1 Kecamatan Batam Kota, Kota Batam terpaksa ditunda, Jum’at (5/11/2021).
Penundaan itu dikarenakan saksi korban atas nama Ardi berhalangan untuk hadir, sehingga Pengadilan Negeri Batam membatalkan persidangannya.
Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Ipda Yustinus Halawa mengatakan pada Kamis (4/11/2021) lalu, pihaknya telah mendaftarkan agenda sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Batam. Rencananya, sidang tersebut akan dilaksanakan pada Jum’at (5/11/2021) kemarin, namun dikarenakan saksi korban tidak hadir, maka Majelis Hakim PN Batam menundanya.
“Seyogyanya sidang akan dilaksanakan pada Jum’at (5/11/2021) kemarin. Namun ditunda karena saksi korban tidak hadir,” ungkap Yustinus, Sabtu (6/11/2021).
Lebih lanjut dia menjelaskan, adapun agenda sidang yang akan dilaksanakan yakni sidang tindak pidana ringan (tipiring) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan ringan. “Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 352 Ayat 1 KUHPidana di Pengadilam Negeri Batam oleh penyidik Polsek Batam Kota,” jelasnya.
Oleh karenanya, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan kembali kepada saksi – saksi terkait, supaya sidangnya bisa dilanjutkan kembali. “Kami akan menyiapkan kembali berkas perkara Tipiring, untuk kembali mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri Batam,” pungkasnya.
Untuk diketahui Ardi diketahui sebagai pemilik Kopitiam 212 di Batamkota. Kopitiam ini juga sempat mengundang perhatian ketika terjadi sedikit keributan di sana saat sekelompok orang datang menagih hutang.
Video keributan itu sempat viral. Sayangnya, saat kasusnya ditangani polisi, Ardi dinilai tidak kooperatif. Hingga saat sidang pun Ardi tidak hadir.