KEPRIBETTER.COM, KARIMUN – Satreskrim Polres Karimun menangkap 3 kejahatan jalanan, yang selama ini telah membuat resahkan masyarakat.
Komplotan ini sebanyak empat pelaku dari empat lokasi berbeda di Pulau Karimun. Mereka berbagi tenpat di Kabupaten Karimun, yang dibekuk dalam kurun waktu 10 hari.
Pengungkapan pidana pencurian jambret dan curanmor ini dapat diproses tidak lebih dari 1 x 24 jam setelah para korban melaporkan kejadiannya kepihak Polisi.
Pantano didampingi Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi kepada wartawan di Mapolres Karimun 1/11/2021.
Kejahatan jalanan yang telah berhasil diungkap ialah pencurian di Nagamas Mart Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral terjadi pada 15 Oktober 2021 pukul 14.10 WIB.
Tersangkanya berinisial F S 54 tahun warga Kelurahan Baran Timur, Meral merupakan residivis.
Korban menyimpan uang sebesar Rp 6 juta Rupiah dalam jok sepeda motornya dan tersangka melihat hal itu.
Ketika korban masuk ke dalam ATM, tersangka langsug mengambil uang tersebut.
barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih dengan No Polisi BP 2844 KK, yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian, uang Rp 650 ribu.
Penulis (N.LBS).