KEPRIBETTER.COM, KARIMUN – Kantor Wilayah (Kanwil) Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti hasil tegahan pada Rabu (27/10/2021).
Barang bukti yang dimusnahkan Rokok merek Rave H.D Wanted Merah, U2, Luffman, Maxis Bold, dengan sebanyak 35.083 batang.
Kemudian minuman mengandung Alkohol merek Bacardi, Carlsberg Daniels,Tiger, ABC, Jose Cuervo, Red Label, dengan total 171 Liter. Dan pakaian bekas, obat-obatan, ban bekas serta Kayu Teki dengan total keseluruhan barang bukti senilai Rp488 juta Rupiah.
Semu barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tegahan yang dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2020.
Jenisnya bermacam-macam seperti obat miras, rokok, ban bekas, sepatu bekas, juga kayu teki senilai Rp 362 juta,” ujar M. Syuhada dalam Konferensi Pers.
Syuhada mengatakan, penindakan ini bukti nyata bahwa aktivitas penyelundupan barang bukti masih terjadi di wilayah perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Patroli mandiri kami juga melakukan patroli gabungan bersama kantor pusat yakni patroli Sriwijaya.
Patroli bergerak dari ujung Aceh hingga Natuna,” kata Syuhada.
Berdasarkan wilayah, pihaknya juga telah memiliki peta wilayah di perairan Kepri yang memiliki dijadikan sebagai jalur yang digunakan untuk melakukan aktivitas barang ilegal.
Sehingga kita bisa memungkinkan untuk memitigasi terkait daerah penyelundupan yang dilakukan mereka-mereka yang akan masuk ke Karimun.
Penulis: N LBS