KEPRIBETTER.COM, BATAM – Sidang Terdakwa Albert Johanes, tengah bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Albert terdakwa dalam perkara dugaan tindakpidana kepabeanan dengan nomor perakara 549/Pid.Sus/2021/PN Btm.
Untuk sidang terdakwa Albert sudah digelar tiga kali. Pada Senin 18 Oktober 2021 agenda pemeriksaan empat saksi dari JPU Yan Elhas Zeboea. JPU menghadirkan saksi dari petugas Bea Cukai Batam atas nama Khairul Ihsan dan Edi Prayoga. Dan saksi Burawi Hasyiem selaku nakhoda dan Irwan Arif Zainal selaku ABK.
Saat persidangan dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun, Marta Napitupulu, dan Jeily Syahputra.
Penasihat Hukum Albert Johanes, Filemon Halawa mempertanyakan penetapan kliennya sebagai tersangka dan hingga kini menjadi terdakwa.
“Karena, kesaksian empat saksi yang dihadirkan JPU tidak mengenal Albert Johanes. Saksi Burawi Hasyiem selaku nakhoda dan Irwan Arif Zainal selaku ABK juga tidak mengenal Albert Johanes tidak mengenal Albert Johanes. Ini sangat berbeda dengan BAP yang menyebutkan nama klien kami,” kata pria yang akrab disapa Leo Halawa itu Kamis (28/10).
Tambah Leo, patut menduga proses penerapan tersangka kliennya tidak berdasarkan pada fakta. Hanya diperoleh dari keterangan Burawi Hasyiem dan Irwan Arif Zainal. Meski pada fakta persidangan pemeriksaan dibantah.
“Kemudian manifest dari perusahaan Singapura itu juga kami pertanyakan. Karena tidak kami temukan tanda tangan klien kami. Hanya karena alamat rumah dan nama Albert. Pertanyaannya, apakah sudah diperiksa pemilik perusahaan di Singapura?,” cetus Leo.
Menurut Leo, sepanjang belum ada pemeriksaan pihak perusahaan Singapura yang mengeluarkan manifest, penetapan kliennya menjadi tersangka dan kini menjadi terdakwa prematur.
“Dan klien kami sudah bantah itu. Tapi terkesan dipaksakan klien untuk mempertanggungjawabkan dakwaan jaksa itu,” kata Leo.
Selain itu, Leo Halawa juga menilai janggal perkara kliennya. Karena pemilik kapal dan pengusaha pemilik barang inisial A yang disebutkan dalam BAP Albert Johanes tidak pernah diperiksa.
“Kami tantang dan memberikan PR bagi Bea dan Cukai Batam untuk menangkap pemilik barang dan pemilik kapal. Sudah jelas alamat dan namanya dalam BAP klien kami. Jika tidak ditangkap, ada apa? Ini kami kawal terus. Jangan sampai klien kami hanya korban pengusaha inisial A semata,” katanya.
Seperti diketahui, dalam dakwaan JPU, Albert Johanes diduga terlibat penyeludupan sebanyak 455 karton rokok dan 85 kardus minuman alkohol tanpa dilekati cukai. Barang tersebut berasal dari Singapur yang diangkut KM. Budi GT 34. Dan ditangkap Bea dan Cukai Tipe B Batam pada 20 Februari 2021 sekira pukul 04.30 WIB. Bertempat di Perairan Tanjung Sengkuang Kota Batam.
Dalam perkara tersebut, dua terdakwa sudah duluan divonis bersalah oleh hakim pengadilan Negeri Batam. Kedua terdakwa Burawi Hasyiem selaku nakhoda dan Irwan Arif Zainal selaku ABK.
Terdakwa Albert Johanes didakwa Pasal 50, 56, 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan/atau Pasal 102 huruf a Undang-Undang RI No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sidang akan dilanjutkan Senin 1 November 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi verbalisan dan ahli dari JPU.
Redaksi