KEPRIBETTER.COM, BATAM – Tindakan PT. Ottomitra Multiartha, Tbk (WOM Finance) Cabang Batam, dinilai tidak profesional oleh kuasa hukum debitur Eni, Filemon Halawa. Pasalnya, menurut pemaparan Filemon Halawa yang akrab disapa Leo Halawa, pada Selasa (19/10/2021) malam hari, datang debt Colector bernama Edy Irwan Syah, dkk ke ruko kliennya yang berada di Lubukbaja Nagoya hendak menarik paksa jaminan fidusia berupa satu unit mobil Agya.
“Kami menilai, tindakan WOM Finance di luar konstitusi. Jika ada debitur nunggak, ya silakan gugat ke pengadilan. Jangan sampai malam-malam hari datang. Ini potensi terjadi kriminal bagi klien kami. Mohon kepolisian untuk memonitoring kasus ini, karena sangat menggangu Kamtibmas warga” jelas Leo Rabu (20/10) kepada awak media.
Diceritakan Leo Halawa, kliennya meminjam uang dari WOM Finance pada 5 Februari 2020, dengan jaminan satu unit mobil Agya warna merah. Tenor 24 bulan atau selama dua tahun, per bulannya Rp5 jutaan. Diakui, pembayaran oleh kliennya lancar selama kurang lebih satu tahun.
Memasuki tahun 2021, kliennya mengalami goncangan keuangan. Yakni, mendapat PHK dari tempat kerjanya akibat dampak Covid-19. Meski begitu, kliennya tetap membayar. Singkat cerita, bulan Juni 2021 terjadi perubahan perjanjian.
“Kami akui ada tunggakan klien. Penarikan sepihak kan tidak bisa. Jangan berlindung di perjanjian fidusia. Jikalau diberikan jaminan fidusia (mobil) dengan suka rela silahkan. Jika tidak, ya silakan gugat. Ini Indonesia negara hukum, bukan negara premanisme,” tegas Leo Halawa dari lembaga bantuan hukum di Batam secara gratis kepada masyarakat itu.
Menurut Leo, putusan Sidang Pengucapan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 18/PUU-XVII/2019 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF) sudah jelas tata cara penarikan barang kredit. Harus melalui proses eksekusi pengadilan. Bukan pengadilan jalanan apalagi pengadilan premanisme.
Lanjut Leo, kliennya tidak bermaksud tidak membayar utang tersebut. Namun, justru pihak PT. Ottomitra Multiartha, Tbk (WOM Finance) Cabang Batam mengunci pembayaran kliennya. Karena, beberapa kesempatan kliennya meminta untuk dibuka pembayaran via online.
Apa lagi kata Leo, kliennya juga sudah puluhan juta membayar ke WOM Finance. Hanya tinggal beberapa bulan saja akan selesai. Lagi pula kata Leo, kliennya Eni adalah debitur lama Wom finance. Dimana WOM Finance telah mendapatkan keuntungan berlipat ganda dari kliennya. Namun, justru saat ini dikorbankan dengan kebijakan perusahaan pembiayaan itu yang irasional.
“Nah, puncaknya, pada Senin 18 Oktober 2021 saya dan klien saya ke Wom finance di Seipanas untuk membayar sebulan dulu. Tapi tidak diterima. Surat kami dari LBH minta keringanan juga tidak dibalas. Jadi maksud Wom finance ini apa? Mau main tarik seperti preman? Tunggu dulu, ini negara hukum,” katanya.
Leo melanjutkan, dia akan menyiapkan surat somasi kepada WOM Finance terkait kejadian di ruko kliennya Selasa (19/10/2021) hari. Katanya, akibat dari tindakan debt Colector suruhan Wom finance, kliennya dan keluarga tidak nyaman.
“Keluarga klien saya dikejar-kejar seperti maling. Ini kan keterlaluan. Kami juga akan mengambil langkah melaporkan hal ini ke polisi. Kami minta leasing ini berprikemanusiaan disaat orang susah sekarang ini. Semua menjerit atas dampak Corona ini, malah leasing ini nambah. Bukannya mencari solusi,” ujar Leo.
Pengacara yang juga mantan wartawan ini m memperingati semua leasing di Batam. Agar tidak saja hanya WOM Finance jangan coba-coba tarik kendaraan jaminan fidusia tanpa melalui proses hukum yang jelas.
“Karena, di lembaga bantuan hukum gratis kami sudah banyak laporan masuk. Akibat pengejaran bahkan ada debitur yang terjatuh. Ini kan menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas khususnya bagi debitur,” lanjut Leo.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan wartawan sedang berupaya mengkonfirmasi kepada WOM Finance. Atas tindakan dugaan premanisme yang dilakukan oleh debcoletor.