KEPRIBETTER, KARIMUN – Dalam kurun waktu 11-29 September 2021, Satresnarkoba Polres Karimun menangkap 18 orang pemilik sabu-sabu
Dari 18 pegedar sabu-sabu ini, dari hasil penyelidikan Polisi berhasil menyita 1.086,13 sabu sabu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano didampingi Kasat Resnarkoba AKP Elwin Kristanto, Jumat, (8/10/2021).
Dari 18 orang tersangka, 15 laki-laki dan 3 perempuan.
Sebanyak 13 orang merupakan warga Karimun, sementara 5 orang adalah warga Samarinda, Kalimantan Timur.
Dua dari Samarinda merupakan perempuan masing-masing berinisial PN 49 dan SH 56.
18 tersangka yang diamankan Polres Karimun:
- Pelaku pelaku inisial AK, AI, LV, BN dan AK. Barang bukti 5 paket sabu 25 gram dan 3 paket sabu 0,75 gram.
- Pelaku inisial TGS, WT,IN dan EA. Barang Bukti 8 paket sabu 20,98 gram dan 3 paket sabu 0,14 gram.
Penulis: NLBS