KEPRIBETTER.COM, Kabupaten Kediri – Ormas Gerakan Rakyat Menuju Kediri Lebih Baik (GR-MKLB), Bara Juang dan Kelompok Tani Maju Makmur Desa Babadan Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri, pada hari Rabu (29/09/10 ) kembali melakukan aksi demo damai dengan mendatangi Kantor Pemkab Kediri.
Aksi massa yang dimulai pukul 09.00 wib hingga pukul 16.45 wib, bertujuan untuk mengadukan nasibnya dalam kasus kepemilikan dan hak atas tanah warga Dusun Balerejo Desa Babadan Kecamatan Ngancar, Kediri.
Ratusan massa yang sebelum menuju Kantor Bupati terlebih dahulu berkumpul di sekitar Simpang Lima Gumul (SLG), setelah itu ratusan massa bergerak menuju Kantor Pemkab Kediri sebelum memulai aksi damai massa menggelar doa bersama yang dipimpin oleh Dewan Pertimbangan GR-MKLB Agus Thofa“Doa ditujukan untuk rekan aktifis seperjuangan almarhum Daniel Arisandi. Yang telah meninggal dunia setelah aksi damai terdahulu, perlu diketahui bahwa almarhum Daniel Arisandi adalah tokoh awal penggerak utama para aktifis yang memimpin perjuangan warga Desa Babadan Kecamatan Ngancar.
Setelah menggelar doa bersama ratusan massa selanjutnya menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan pembacaan Asmaul Husna oleh puluhan Polwan Polres Kediri, Sempat terlihat ada warga yang sampai meneteskan air matanya.
Dalam Akksi orasi opara aktifis, tak tanggung – tanggung dengan gagah berani membakar semangat massa untuk terus berani memperjuangkan hak-hak nya.
Ketua Umum GR-MKLB, Rahmat Mahmudi. Dalam orasinya dengan suara lantang menggelegar mengatakan “Kenapa kami melakukan aksi damai mengerahkan lima ratus massa pada hari ini, karena permintaan audensi dengan Bupati Kediri sampai sekarang belum ada jawaban. Bahkan kalau Bupati hari ini tidak berani menemui kami terkesan tidak peduli kepada warganya.”
kemudian dilanjutkan oleh Sekretaris Jenderal GR-MKLB, Asmoro “Bahwa ini murni aspirasi warga yang puluhan tahun tanahnya diduga dirampas dan sudah saatnya Bupati Kediri memperjuangkan nasib warganya.”
Sementara Bidang Hubungan Antar Lembaga ormas GR-MKLB, Roy Kurnia Irawan dalam orasinya meneriakkan “Ingat saat ini kita aksi damai, jangan pernah coba – coba berbuat anarkis, satu komando berada di Ketua Umum GR-MKLB, serta membacakan “Press Release” tuntutan massa pada aksi damai tersebut :
Dalam rilisnya, Aliansi Ormas Gerakan Rakyat Menuju Kediri Lebih Baik (GR-MKLB ), Bara Juang, dan Kelompok Tani Maju Makmur Desa Babadan bersama-sama dengan 300-an warga Desa Babadan melakukan Aksi Damai dan Audiensi di Kantor Bupati Kediri. Berkaitan dengan itu disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
Kegiatan ini dilatar-belakangi oleh dua hal :
( 1 ) . Warga Eks Dusun Balerejo Desa Babadan Kecamatan Ngancar, sebanyak kurang lebih 158-an KK merasa diperlakukan tidak adil dan tidak layak secara kemanusiaan oleh PTPN XII Ngrangkah Pawon (dulu PTPN X), ketika pada tahun 1966 mereka dipaksa oleh PTPN untuk melepas hak penguasaan atas tanah di area Eks Dusun Balerejo seluas kurang lebih 124 Ha. Tanah mana telah mereka kuasai secara sah selama 21 tahun sejak tahun 1945 (sepeninggal pemerintahan Jepang).
( 2 ). Warga kecewa karena keinginan warga untuk beraudiensi dengan Bupati guna menyampaikan aspirasi dan meminta dukungan terhadap perjuangan warga dalam upaya memperoleh kembali hak penguasaan atas tanah tersebut tidak mendapat tanggapan dari Bupati. (Catatan : Surat permohonan audiensi sudah dikirim sejak 6 Juni 2021).
Tujuan kegiatan Aksi Damai dan Audiensi ini adalah untuk meminta kepedulian dan dukungan Bupati Kediri terhadap perjuangan warga dalam upaya memperoleh kembali hak atas tanahnya yang saat ini dikuasai (HGU) oleh PTPN XXI. Bentuk dukungan dimaksud secara konkrit adalah :
( 1 ). Bupati Kediri ikut mengetahui dan mendukung perjuangan ini dengan membubuhkan tanda tangan pada Surat Permohonan warga yang ditujukan kepada Presiden RI dan Menteri terkait. (Catatan : Dalam hal ini, Kepala Desa Babadan dan Camat Ngancar telah membubuhkan tanda tangan sebagai bukti dukungan terhadap perjuangan warga)
( 2 ). Bupati Kediri selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kediri memasukkan tanah eks Warga Dusun Balerejo yang sekarang dikuasai PTPN XII itu sebagai Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) Kabupaten Kediri dan mengusulkannya sebaga TORA Provinsi Jawa Timur dan Nasional, yang nantinya diserahkan kembali kepada warga Eks Dusun Balerejo dimaksud.
Dukungan dari Kepala Desa, Camat, Bupati, DPRD dan juga Gubernur atas perjuangan warga ini menjadi sangat urgen, mengingat selama ini berbagai upaya yang telah dilakukan warga Eks Desa Balerejo untuk mengembalikan hak penguasaan atas tanah tersebut (mulai dari upaya kekeluargaan / musyawarah /mediasi hingga upaya hukum melalui gugatan sengketa tanah di Pengadilan Negeri) belum menemukan hasil.
Munculnya Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang ditujukan untuk mewujudkan pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, dan penggunaan tanah, khususnya dengan adanya kewajiban bagi pemegang tanah HGU yang hendak memperpanjang HGUnya untuk menyerahkan 20 % lahan untuk dibagikan kepada warga sekitar, diharapkan dapat memberikan harapan baru bagi warga Eks Desa Balerejo dalam upaya memperjuangkan kembalinya hak atas tanah yang pernah mereka kuasai pada tahun 1945 s/d 1966 tersebut.
Untuk itulah warga Eks Dusun Balerejo bermaksud mengajukan permohonan kepada Presiden (dan Menteri terkait) guna memperoleh pengembalian hak atas tanah seluas 124 Ha di eks Dusun Balerejo Desa Babadan Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri itu melalui mekanisme Reforma Agraria sesuai Peraturan Presiden No 86/2018. Untuk memperkuat essensi dan legitimasi surat itulah dibutuhkan tanda tangan Kepala Desa, Camat, Bupati dan Ketua DPRD.
Harapan warga, dengan dukungan Kepala Desa, Camat, Bupati, dan Ketua DPRD, mampu mendorong Pemerintah memberikan persetujuan atas permohonan warga.
Lebih dari itu warga berharap Pemerintah berkenan memproses dan menetapkan lebih cepat penyerahan hak atas tanah kepada warga Eks Dusun Balerejo, yang diambilkan dari tanah Eks Dusun Balerejo yang saat ini berada didalam area HGU PTPN XII Ngrangkah Pawon, tanpa harus menunggu berakhirnya HGU PTPN XII Ngrangkah Pawon di tahun 2037. Fakta bahwa pengelolaan HGU oleh PTPN XII banyak yang dilakukan secara menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan kiranya menjadi tambahan pertimbangan pengambilan kebijakan oleh Pemerintah.
Setelah negosiasi berjalan dengan alot akhirnya dengan pengawalan ketat dari pihak Polres Kediri dan Polres Kediri Kota, ratusan massa bergerak menuju Pendopo Rumah Dinas Bupati Kediri. Setelah sampai lokasi kemudian massa kembali berorasi menyampaikan tuntutannya untuk audensi langsung dengan
Bupati Tidak lama kemudian Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana atau yang akrab disapa Mas Bup menemui langsung ratusan massa tersebut.
Diwakili Ketua Umum GR-MKLB, Rahmat Mahmudi. Terlihat serius melakukan audensi sambil sesekali mengambil berkas data yang di minta langsung oleh Mas Bup, “Kami siap memberikan semua data yang diperlukan dan kami juga siap mengantar Mas Bup untuk melihat tanah yang seharusnya dimiliki warga Desa Babadan Kecamatan Ngancar. “
Saat audensi dengan warga, Mas Bup mengatakan, “Jujur saya sangat kaget ada ratusan warga Desa Babadan yang datang dari jauh hanya untuk menyampaikan aspirasinya. Karena surat ini akan diberikan langsung Presiden terkait permohonan pengembalian tanah warga, maka saya minta waktu satu hari untuk memutuskannya untuk ditandatangani atau tidak. Tapi saya berjanji bila nantinya tanah ini memang menjadi hak warga nantinya pasti kami dukung dan saya akan turut tanda tangan surat dukungan tersebut, Alhamdulillah unjuk rasa berlangsung damai, saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh korlap dan warga yang telah menjaga agar aksi ini berjalan damai dan aman.”
Aksi damai tersebut berjalan dengan lancar dan aman dengan pengawalan ketat dari aparat TNI, Kepolisian dan Satpol PP.
Reporter : Nur Afiffah