KEPRIBETTER.COM, JAKARTA – Pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2022 untuk dilanjutkan pembahasannya menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang mewakili pemerintah dalam prosesnya, menyampaikan apresiasi atas dukungan DPR sehingga pembahasan APBN 2022 diselesaikan tepat waktu.
“Perkenankanlah dalam kesempatan ini kami atas nama pemerintah menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Ketua, seluruh Wakil Ketua, Anggota Banggar, dan seluruh anggota Dewan di seluruh Komisi yang telah bekerja luar biasa keras dalam rangka untuk menyelesaikan pembahasan mulai KEM PPKF hingga pembahasan RAPBN Tahun Anggaran 2022,” ungkap Menkeu saat menyampaikan pendapat pemerintah dalam Rapat Kerja Banggar DPR, Selasa (28/09/2021).
Asumsi makro yang disepakati dalam APBN 2022 disusun secara optimis namun realistis dengan mempertimbangkan dinamika perekonomian. Yaitu, pertumbuhan ekonomi disepakati 5,2 persen; laju inflasi 3 persen; nilai tukar rupiah Rp14.350 per Dolar Amerika Serikat (AS); tingkat suku bunga SUN 10 tahun 6,82 persen; harga minyak mentah Indonesia 63 Dolar AS per barel; lifting minyak bumi 703 ribu barel per hari; lifting gas bumi 1.036 ribu barel setara minyak per hari.
Adapun target pembangunan yang juga disepakati yaitu tingkat pengangguran terbuka 5,5-6,3 persen; tingkat kemiskinan 8,5-9 persen; gini rasio 0,376-0,378; indeks pembangunan manusia 73,41-73,46; nilai tukar petani 103-105; nilai tukar nelayan 104-106. Pendapatan negara tahun 2022 diproyeksikan meningkat mengikuti prospek pemulihan ekonomi dan penguatan reformasi perpajakan.
Anggaran pendapatan negara direncanakan sebesar Rp1.846 triliun terdiri atas target penerimaan perpajakan sebesar Rp1.510 triliun atau lebih tinggi Rp3 triliun dari target perpajakan yang diusulkan dalam RAPBN 2022 dan Penerimaan Negara Bukan Pajak Rp335 miliar. Belanja negara tahun 2022 berfokus pada program prioritas, efisien, berbasis hasil, antisipatif, dan penguatan desentralisasi fiskal serta pengendalian kualitas transfer ke daerah dan Dana Desa (TKDD).
Anggaran belanja negara direncanakan sebesar Rp2.714 triliun terdiri atas anggaran belanja pemerintah pusat Rp1.944 triliun dan anggaran TKDD Rp769 triliun.
APBN 2022 akan tetap bekerja untuk melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman kesehatan dan jiwa, menjaga kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan, serta mendukung daya tahan dunia usaha dan UMKM.
Meski demikian pemerintah optimis konsolidasi fiskal secara bertahap dapat dilakukan sehingga defisit kembali maksimal 3 persen PDB di tahun 2023 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
“APBN 2022 sebagai periode terakhir dari UU 2/2020 yang membolehkan pemerintah melakukan defisit di atas 3% jelas merupakan tahun yang sangat penting. Bagaimana kita terus mengawal pemulihan ekonomi dan di sisi lain terus melakukan upaya menyehatkan kembali APBN atau konsolidasi fiskal pada tahun 2023,” pungkas Menkeu.