KEPRIBETTER.COM, Karo – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor : 58 tahun 2021 tentang “PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) LEVEL 2 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Diseases 2019 Di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) di Kabupaten Karo.
Hal ini di sampikan Kabag Humas dan Protokol Sekdakab Karo F Leonardo Surbakti, Jumat(25/09) bahwa, Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 22 september 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan situasi penyebaraan Corona Virus Diseases 2019 (covid 19) di Kabupaten Karo.
“Surat edaran ini mengatur tentang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, kegiatan perkantoran, pembatasan acara adat/resepsipenikahan/meninggal dunia dan kegiatan sosial masyarakat, pelaksanaan kegiatan ibadah, pelaksanaan kegiatan rapat/seminar/pertemuan, pengaturan tentang swalayan/toko waralaba, pengaturan restoran/rumah makan/kafe/warung kopi, tempat wisata/rekreasi/ kegiatan olahraga/ pertandingan olahraga, pasar tradisional, angkutan umum dan tenaga kerja, “Jelas Kabag Humas.
Dalam surat edaran tersebut Bupati Karo juga menegaskan kepada seluruh camat, lurah dan Kepala Desa di Kabupaten Karo untuk mengoptimal posko penanganan covid 19 di tingkat desa dan kelurahan untuk melaksanakan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan mendukung pengendalian penyebaran covid 19 di tingkat desa dan kelurahan.
Selanjutnya, Bupati Karo juga menegaskan agar Camat, Lurah dan Kepala Desa dan unsur satgas kecamatan, kelurahan maupun satgas desa untuk berperan aktif melakukan sosialisasi protokol kesehatan dan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan surat edaran tersebut. Dan tetap menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Karo untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang ketat dengan memakai masker yang benar, mencuci tangan pakai sabun/handsanitizer, serta menghindari kerumunan,Tegasnya.
Penulis:Hendri Karo-karo