KEPRIBETTER.COM, BATAM – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil menagkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang masih di bawah umur berinisial YB (16).
Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono menjelaskan, kejadian berawal pada Minggu (12/9/21) sekitar pukul 23.00 WIB, korban berkunjung ke rumah temannya di pasar Pelita.
“Korban memakirkan sepeda motornya di Jalan Sriwijaya, Komplek Pasar Pelita 5, Kecamatan Lubuk Baja. Kemudian korban duduk dan berbaring di rumah temannya,” ungkapnya, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (15/9/2021).
Sekitar pukul 01.30 WIB, korban mendengar suara motor menyala dan langsung berlari ke tempat parkir, ternyata motor sudah tidak ada.
Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Baja.
Menerima laporan korban pada Senin (13/9/21) Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penyelidikan lapangan dan bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencurian sesuai dengan yang dilaporkan oleh korban.
kemudian tim pun berdasarkan petunjuk dan ciri-ciri yang dijelaskan oleh korban melakukan pengintaian dan pencarian terhadap diduga pelaku.
Mengetahui keberadaan pelaku, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor pada Senin (13/9/21) sekitar pukul 20.00 WIB di dekat Alfamart dalam lokasi Komplek Golden Prawn, Kecamatan Bengkong, Batam.
“Pelaku berserta barang bukti yang di dapat dari pengembangan dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna proses lebih lanjut,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor Yamaha RX-K warna biru, 1 kunci sepeda motor, 1 Buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.