Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Petugas Bea Cukai Batam

Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Petugas Bea Cukai Batam

KEPRIBETTER.COM, BATAM – Jatanras Polda Kepri bersama Satreskrim Polresta Barelang berhasil meringkus 1 orang pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap petugas Bea Cukai Batam.

“Kejadian berawal pada Selasa (31/8/2021) sekitar pukul 13.30 WIB. Tim patroli darat Bea Cukai Batam mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan bongkar muat rokok ilegal di perumahan Villa Hang Lekir, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota,” jelas Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur melalui Kasi Humas, Iptu Tigor Sidabariba, Selasa, (7/9/2021).

“Sekitar pukul 17.30 WIB pelapor dan saksi bersama tim dari patroli darat Bea Cukai Batam tiba di lokasi. Benar telah dilakukannya kegiatan bongkar muat rokok ilegal,” bebernya.

Kemudian, kata dia, tim patroli darat Bea Cukai Batam mengamankan barang-barang tersebut.

Namun, lanjutnya, pelapor dan saksi bersama tim patroli darat Bea dan Cukai mendapatkan perlawanan dari orang yang tidak dikenal dan melakukan pengeroyokan terhadap pelapor, saksi dan tim dari patroli darat Bea Cukai Batam.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di kening kepala sebelah kiri, leher bagian sebelah kiri, dan tangan bagian sebelah kiri dan saksi mengalami luka lebam di bibir atas sebelah kanan,” ungkapnya.

Menerima laporan pengeroyokan atau penganiayaan tersebut, tim gabungan Subdit III Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, Kompol Andri Kurniawan melakukan penyelidikan lapangan dan mendapat ciri-ciri pelaku dari vidio yang direkam oleh warga.

“Pada Jumat (3/9/2021) sekira pukul 14.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa pelaku inisial T (38) berada di sekitaran punggur, Kecamatan Nongsa,” jelasnya.

Sekira pukul 14.33 WIB tim berhasil mengamankan pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan  pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 170 jo 351 jo 212 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” terangnya.

Redaksi

Pemerintah Provinsi Kepri