KEPRIBETTER.COM, BATAM – Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengamankan seorang anak di bawah umur berinisial MA (15) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Bengkong, Batam, Kepri, Minggu (29/8/2021) lalu.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur melalui Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal menjelaskan, Berawal pada Sabtu (28/8/21) sekira pukul 19.00 WIB, saat korban memarkirkan sepeda motor tersebut di parkiran depan kos-kosan.
“Kemudian istirahat di dalam rumah dan pada Minggu (29/8/21) sekira pukul 01.00 WIB saat itu korban mendengar teriakan dari warga ada maling sepeda motor,” ungkapnya.
Dikatakannya, korban langsung keluar dari rumah dan mengecek setelah itu mengetahui ada seorang anak laki-laki yang diamankan oleh warga pada saat melakukan pencurian sepeda motor 1 Unit Yamaha 4D7 Vega R, 110 CC, Tahun 2008.
Mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada diduga pelaku pencurian sepeda motor di wilayah bengkong pada Sabtu (28/8/21) sekira pukul 11.15 WIB.
Unit reskrim segera menuju tempat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
“Setiba di TKP Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan penggeledahan terhadap pelaku MA di Bengkong Kodim, Kecamatan Bengkong, Batam. Dan didapati 1 gunting gagang hitam, 1 unit sepeda motor Jenis R2 Merek Yamaha Vega R,” bebernya.
Selanjutnya kata dia, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman sembilan tahun Penjara,” tandasnya.