KEPRIBETTER.COM – Kemajuan teknologi sering digunakan sejumlah orang untuk membuat maupun menyebarkan berita bohong alias hoaks. Tak pelak, orang tersebut harus berurusan dengan kepolisian untuk menjalani proses hukum.
“Perkembangan teknologi informasi membuat semua menjadi serba cepat diakses. Salah satunya melalui media sosial memegang peranan yang sangat penting dalam kebutuhan bersosialisasi dan komunikasi,” kata Kompol Rini Anggraini SS.SIK peserta didik Sespimmen Dikreg-61 tahun ajaran 2021 kepada wartawan, Jumat 27 Agustus 2021.
Lebih lanjut wanita kelahiran Padang, Sumatera Barat ini menambahkan, dalam satu genggaman, seluruh manusia di muka bumi kini bisa dengan mudahnya bertukar informasi.
“Masyarakat bisa mengakses gambar atau video, hingga pengetahuan baru tanpa celah. Beberapa media sosial yang kita gunakan karena kemudahannya adalah Instagram, Twitter, YouTube, Facebook, WhatsApp, dan lain-lain,” kata dia.
Mantan Kapolsek Prambanan, Sleman, Yogyakarta ini mengaku ini, saking mudahnya dalam teknologi informasi, kita jadi sering lupa diri dan malah menghabiskan waktu dengan scrolling medsos. Disamping itu, sekarang marak pula terjadinya penyalahgunaan medsos seperti penyebaran hoax, penyebaran ujaran kebencian, dan hal-hal fatal lainnya yang bisa merugikan banyak pihak.
“Sebagai netizen yang bijak kita jangan terpancing untuk menyebar berita yang tidak jelas. Sudah banyak kasus yang diproses karena kurang bijaknya netizen dalam menggunakan media sosial,” demikian wanita yang terakhir menjabat sebagai Kabag Ren Polres Sleman ini.