KEPRIBETTER.COM, Kediri – Satuan lalu-lintas Polres Kediri kota melaksanakan kegiatan penindakan terhadap para pengemudi sepeda motor dengan yang menggunakan knalpot bersuara berisik atau menimbulkan Suara bising (Brong).
Hal ini terungkap dalam Pers Release yang diadakan di Mako Satlantas Kota Kediri Jl.Brawijaya (Jum’at 20/08/2021) Jam 13’30.
Wakapolres Kota kediri Kompol Teguh Santoso,S.E didampingi Kasatlantas kota kediri AKP Arpan, S.i.K,M.H,M.Si dan Kasubag Humas AKP Ni Ketut Suarningsih menuturkan.
“Dari Lima titik lokasi penindakan jumlah Dakgar lantas 239 terdiri dari 227 Tilang, 12 Tegoran, dengan Jumlah barang Bukti Ranmor R2 104 unit, STNK 102 dan SIM 21”.
AKP Arpan menambahkan, “dalam kasus kenalpot Brong rata – rata peran pelanggaran adalah sebagai modifikasi kendaraan, dengan pasal yang di sangkakan UU LLAJ no. 22 Th 2009 Pasal 285, Pasal 291, Serta pasal 290,” Imbuhnya.
Lebih lanjut Wakapolres menuturkan terkait pengambilan barang bukti bisa dilakukan setelah sidang di Pengadilan Negeri Kota kediri dan pembayaran denda putusan di Kejaksaan negeri kota kediri.
Pengambilan barang bukti kendaraan yang tidak spektek agar membawa putusan dari kejaksaan negeri kota kediri dengan membawa photocopy STNK, BPKB, serta identitas pengambil. Dan apabila kendaraan tidak spektek agar memperbaiki kendaraannya di mako satkantas Polres Kediri kota sesuai standar, Pungkasnya.
Reporter: Solihudin Yunus