KEPRIBETTER.COM, BATAM – Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha dengan tegas mengatakan akan mengusulkan kepada pimpinan di DPRD Batam, supaya mengeluarkan rekomendasi terhadap pihak perusahaan pembiayaan (leasing) yang tetap melakukan penarikan unit mobil disaat proses Restrukturisasi Kredit sedang berjalan.
Hal itu dikatakannya saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum lanjutan mengenai penarikan dan melakukan lelang oleh Leasing tanpa sepengetahuan pihak debitur di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Jum’at (20/8/2021).
“Kami akan meminta pimpinan untuk menerbitkan sebuah rekomendasi jika pihak leasing tidak mengindahkan kesepakatan yang telah dibuat pada saat RDP ke dua ini dilaksanakan,” ungkapnya.
Dikatakannya, dari hasil kesepakatan bersama antara debitur dengan perusahaan pembiayaan, telah disepakati bahwasannya dalam waktu satu minggu kedepan agar bisa digunakan secara maksimal untuk mencapai kesepakatan restrukturisasi atau bentuk-bentuk keringanan yang lain.
“Tadi sudah kita sampaikan supaya dalam waktu satu minggu ini digunakan secara maksimal untuk mencapai kesepakatan restrukturisasi atau bentuk-bentuk keringanan lainnya,” tuturnya.
Kemudian, pihaknya juga meminta kepada perusahaan pembiayaan untuk bisa membuka kembali dialog kepada para debiturnya, untuk mencapai kesepakatan mengenai restrukturisasi.
“Kita ketahui bersama saat ini situasi Batam masih pandemi Covid-19. Dan, saat ini juga kota Batam masuk dalam level 3. Artinya, dengan kondisi seperti ini gairah ekonomi di kota industri ini masih jauh dari harapan,” imbuh pria yang murah senyum ini.
Lanjutnya, pihaknya juga meminta kepada leasing sebagai kreditur untuk tidak melakukan penarikan secara paksa, namun lebih mengedepankan dialog supaya tidak terjadi gesekan-gesekan dilapangan.
Lalu, pihaknya juga meminta kepada leasing untuk memberikan keringanan pembayaran kewajiban yang sudah jatuh tempo kepada para debiturnya, baik berupa denda dan lain sebagainya.
“Hal itu supaya tidak memberatkan debitur dalam melakukan pembayaran kewajibannya setiap bulannya,” harapnya.
Masih menurut politisi dari Partai Hanura Batam ini mengatakan antara pihak leasing dan juga para debitur adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Artinya, keduanya sama-sama saling membutuhkan.
“Kita mau menyadarkan semua pihak bahwa antara leasing dan debitur hubungannya adalah simbiosis mutualisme. Artinya sama-sama saling menguntungkan,” ungkap Utusan.
Dikatakannya, pada saat debitur mengalami kendala pembayaran cicilan, seharusnya pihak leasing bisa memahaminya. Apalagi saat ini situasinya masih pandemi Covid-19.
“Saya juga sudah tanya OJK bahwa kondisi kita saat ini masih pandemi Covid-19, dan POJK itu sendiri masih berlaku hingga April 2022, sehingga secara hukum masih diperkenankan melakukan restrukturisasi,” jelasnya.
Tak lupa lanjut Utusan, pihaknya juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para debitur yang masih tetap menjaga kondusifitas kamtibmas di kota Batam masih terus terjaga dengan aman.
“Salut dan apresiasi buat teman-teman pengusaha rental mobil di Batam yang masih tetap terus menjaga kondusifitas keamanan dan kenyamanan di negeri melayu yang kita cintai ini,” ucapnya.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut pihak Otoritas Jasa Keuangan Kepri, PT Mandiri Utama Finance, PT Mitra PinasthikavMustikavFinance, PT Toyota Astra, Mega Auto, PT Adira Financ, PT Buana Finance, PT BFI, PT OTO Multhiarta, PT BCA Finance, PT Mandiri Tunas Finance dan para pengusaha rental mobil uang tergabung kedalam organisasi Rent Car Indonesia.