KEPRIBETTER.COM, Medan – Sudah hampir 2 bulan penyidik Unit Harda Reskrim Polrestabes Medan menaikkan kasus dugaan tindak pidana penggunaan surat tanah palsu oleh TS Aparatur Sipil Negara (ASN) RS Bhayangkara Polda Sumut ke tingkat penyidikan (sidik).
Namun, anehnya hingga saat ini pihak penyidik belum juga mampu menuntaskan kasusnya. Hal inilah yang membuat korban Eni Lilawati Saragih meminta agar penyidik segera menetapkan TS sebagai tersangka dan segera malakukan penahanan.
“Mau tunggu apa lagi? semuanya sudah diperiksa, dan semua barang bukti pun sudah kita serahkan kepada penyidik, termasuk hasil laboratorium forensik Polda Sumut tentang pemalsuan tanda tangan juga sudah kita serahkan ke penyidik,” keluh Eni Lilawati Saragih kepada wartawan, Sabtu (24/07/2021).
Sementara itu, dalam keterangannya kepada awak media ini, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Rafles melalui Kanit Harda Iptu Harles Gultom kembali membenarkan proses hukum kasus dugaan surat palsu/ penggunaan surat tanah palsu yang dilaporkan Eni Lilawati Saragih yang juga ASN di Pemko Medan naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Namun pihaknya masih memerlukan waktu lagi untuk bisa menetapkan tersangkanya. “Saat ini masih dalam proses. Semua data dan keterangan dari ibu Eni Lilawati Saragih sedang kita cocokkan semuanya. Dan nanti akan kita lakukan gelar lagi,” ujar Kasat didampingi M Sinaga Panit Harda Reskrim Polrestabes Medan.
Sebelumnya, Charles JN Silalahi SH Ketua Peradi Kota Medan menyebutkan menurut Perkap Nomor 12 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian perkara pidana di lingkungan Polri menyebutkan Pasal 31: 2, batas waktu penyelesaian perkara dihitung sejak diterimanya Surat Perintah Penyidikan meliputi: a. 120 hari untuk penyidikan perkara sangat sulit b. 90 hari untuk penyidikan perkara sulit c. 60 hari untuk penyidikan perkara sedang d. 30 hari untuk penyidikan perkara mudah.
“Nah, apakah kasus dugaan penggunaan surat tanah palsu tergolong sangat sulit?, sehinga, tak tuntas sampai saat ini?. Saya pikir kasus ini tidak masuk katagori itu,” tegasnya.
Kendati demikian lanjutnya, peraturan di atas hanyalah sebatas Standar Operasional Prosedur penanganan perkara pidana di Kepolisian. Dan jika pada batas waktu tersebut di atas tidak selesai, maka penyidik yang ditunjuk dapat mengajukan perpanjangan. KUHPidana sendiri tidak mengatur tentang kadaluarsa atau masa berlakunya Berita Acara Pemeriksaan. Jadi tidak ada kadaluarsanya.
KUHPidana hanya mengatur tentang masa daluwarsa mengajukan pengaduan ke pihak kepolisian (Pasal 74): Enam (6) bulan setelah yang berhak mengadu mengetahui perbuatan yang dilakukan itu, bila ia berada di Indonesia; Sembilan (9) bulan setelah yang berhak mengadu mengetahui perbuatan itu dilakukan, bila ia berada di luar negeri,” jelasnya.