KEPRIBETTER.COM, Kediri, Jawa Timur – Pekerja sempat hampir adu jotos di lokasi Pertambangan Ds. Parelor Kec. Kunjang Kab. Kediri, (batas Kediri – Jombang), Sabtu 14/08/2021.
Bergulirnya proses hukum perihal perseteruan antara Direktur dan Wakil direktur CV. Adhi Djojo di Pengadilan Negeri Kab. Kediri, berimbas pada karyawan dari kedua pihak. Pasalnya, para pekerja yang sekarang dianggap pengikut Wakil Direktur sempat hampir adu jotos di lokasi Pertambangan,
Seperti diketahui, langkah hukum yang diambil oleh pihak Wakil Direktur menuntut hak kepemilikan sahamnya di CV. Adhi Djojo yang bergerak di usaha pertambangan sirtu ini, menurut informasi, pihak direktur diduga melarang para karyawan wakil direktur untuk tidak menambang di lokasi tersebut.
Ditemui wartawan Koran Mingguan Investigasi & bidiknasional.com, salah seorang sumber menjelaskan pekerja merupakan putra daerah warga desa di lokasi sekitar tambang yang diketahui terabaikan oleh pemilik ijin tambang.
Ia menerangkan, ekonomi mikro masyarakat ditengah pandemi amatlah sulit, akan tetapi digoyang oleh arogansi pemilik ijin tambang di atas tanah Pemerintah dengan dalih sebagai kantong lahar dingin jika sewaktu-waktu gunung kelud meletus.
Masyarakat berusaha mandiri jelas sumber yang meminta namanya tidak dimediakan ini, untuk memulihkan situasi di masa pandemi covid-19 dan perpanjangan pemberlakuan PPKM Darurat dengan tidak bergantung pada bansos atau bantuan lainnya dari pemerintah. “Akan tetapi hal ini dianggap menyalahi aturan oleh pemilik tambang karena masuk wilayah tambang tanpa ijin,” ujarnya.
Sementara itu pantauan BN dilapangan, masyarakat asli putra daerah (pekerja tambang-red), tengah menggelar aksi menuntut hak mereka untuk dipekerjakan dengan selayaknya. Aksi massa terjadi di sekitar lokasi Pertambangan.
Bulus, sapaan akrabnya warga Dsn Jember Ds Parelor yang juga karyawan wakil direktur CV. Adhi Djojo saat di mintai keterangannya, Sabtu 15 Agustus 2021, mengatakan, “ini kan masih dalam proses sengketa perselisihan, Karim sebagai Direktur dan Bagus sebagai Wakil Direktur, akan tetapi kenapa kita tidak boleh bekerja oleh Direktur meskipun kita ikut wakilnya, kan masih dalam proses banding dan wakil direktur masih memiliki hak saham, kita juga butuh makan, kita juga ingin kerja, malah dibenturkan dengan Kasun dan karyawan Direktur yang juga satu Desa, hukum biar berjalan yang penting kita kerja sampai ada putusan pengadilan yang jelas” ungkapnya.
Sempat juga Kasun Dsn Jember Ds. Parelor Yitno datang menghadang dan meminta mereka untuk tidak melanjutkan proses menambang, hampir terjadi adu jotos antara kedua belah pihak sampai anggota polsek Kunjang datang.
Sementara dari pihak CV. Adhi Djojo melalui perwakilan Direktur bernama Anwar selaku pengawas saat dimintai konfirmasi menjelaskan “itu tadi mas yang melakukan penambangan bukan karyawan dari kita dan bukan warga, ini kan wilayah tambang milik CV. Adhi Djojo sesuai IUP OP dan resmi untuk menambang di wilayah ini, jadi kita anggap mereka melakukan penambangan tanpa ijin dan ilegal alias penambang liar” Paparnya.
Reporter : Solihudin Yunus