KEPRIBETTER.COM, Jakarta – Dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan RI ke-76, Relawan Jokowi bersama Forum Korban Perampasan Tanah Indonesia (FKMTI) akan membuka data kasus perampasan tanah yang terjadi hampir di seluruh provinsi.
Ketua FKMTI SK Budiardjo menjelaskan, pengungkapan kasus perampasan tanah sengaja digelar menjelang HUT Kemerdekaan NKRI ke-76. Tujuannya agar para penyelenggara negara menjalankan tugasnya seperti yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945. Dalam pembukaan UUD 45 jelas dinyatakan bahwa penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Menurut Budi, perampasan tanah adalah bentuk penjajahan yang nyata dan terjadi hingga kini.
“Tugas penyelenggara negara seharusnya mencegah perampasan hak tanah rakyat , melindungi segenap bangsa seperti yang tertulis dalam pembukaan UUD45. Bukan sebaliknya melindungi mafia perampas tanah anti Pancasila yang merusak persatuan bangsa,” kata SK Budiardjo, dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021), di Jakarta.
Penguasaan tanah di NKRI oleh Asing ini pernah diungkapkan Menkopolhukam Mahfud MD. Mahfud juga menantang untuk membuka data siapa pihak yang telah mengobral-obral sekitar 70% tanah Indonesia saat itu. Menurut Budi pengungkapan kasus perampasan tanah diberbagai daerah melalui serial zooming akan bisa menguak tabir, kenapa bisa terjadi perampasan, mengapa korban perampasan kesulitan mendapatkan hak tanah mereka.
Budi menegaskan konflik pertahanan ada 2 jenis, sengketa dan perampasan. Dalam sengketa tanah, ada beberapa pihak yang punya hubungan bisnis atau pun sebagai ahli waris. Perampasan tanah, mafia tanah bisa menguasai dan menerbitkan hak baru diatas tanah orang lain tanpa pernah membelinya.
“Cara inilah yang dilakukan mafia merampas tanah rakyat dan terjadi secara masif di seluruh tanah air dan kita akan ungkap dalam serial zooming,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Relawan WLJ (Wira Lentera Jiwa – We Love Jokowi), Yanes Yoshua menjelaskan, saat ini Indonesia dalam keadaan darurat agraria. Karena itu, dia mendukung kebijakan presiden untuk melakukan reformasi agraria dan perintah Kapolri untuk memberantas mafia tanah dan beking-bekingnya.
Menurutnya, banyak rakyat yang jadi korban perampasan tanah tapi diabaikan laporan pengaduannya oleh instansi terkait.
“Indonesia saat ini sudah darurat agraria. laporan korban ke FKMTI jadi bukti nyata. banyak rakyat dari berbagai jadi korban perampasan tanah. Kami dapat laporan dari Muara Enim Sumatera Selatan, hari ini dari Labuhan Batu, Sumatera Utara dan Sumedang Jawa Barat, Manado Harus ada pengadilan agraria. Kita kumpulkan ahli-ahli hukum dari universitas. Saya tidak percaya dengan pengadilan sekarang, para korban sering dikalahkan meski bukti kepemilikan tanah mereka lengkap,” ujarnya kesal.
Dia menilai, perintah presiden Jokowi untuk menyelesaikan konflik lahan, tidak berjalan karena banyak oknum yang masih melindungi mafia tanah. Dia berjanji akan mengingatkan presiden dan aparat negara untuk segera menyelesaikan perampasan tanah.
“Kami relawan Jokowi bersama FKMTI siap melaksanakan perintah Presiden dan Kapolri untuk memberantas mafia tanah sampai ke beking-bekingnya. Kita siap melakukan adu data di depan publik,” tegasnya.
Redaksi