KEPRIBETTER.COM, Kediri – Pungutan liar (pungli) kepada pelajar dengan modus pembelian baju seragam tumbuh subur.
Sangat di sayangkan pada setiap P2DB di jadikan ajang manfaat sekelompok golongan untuk mendulang atau meraup keuntungan pada setiap P2DB dengan secara langsung merubah fungsi sekolah sebagai tempat kegiatan belajar mengajar (KBM) menjadi tempat transaksi jual – beli ( pasar ).
Sangat di sayangkan jika dengan kondisi ekonomi yang sedang krisis ini masih ada sekelompok orang atau golongan yang meraup keuntungan pada P2DB tahun ajaran 2021/2022 ini.
Beberpa walimurid di sebuah SMP di kota kediri mengeluhkan hal serupa. Dimana dari saat masuk kelas 7 sampai dengan naik kelas 9,setiap tahunnya harus membeli seragam olah raga, bayar adiwiyata dll. ” Tahun ini anak saya naik ke kelas 9 di salah satu SMP di Kota Kediri ” Saya harus membeli seragam dll total sebesar Rp. 400,000.-( Empat Ratus ribu), ironisnya seragam tahun kemaren saja belum terpakai” Imbuh salah seorang wali murid.
Sempat ada salah satu walimurid di salah satu SMP di kota kediri menyampaikan keberatan dan complain.sang kepala sekolah menjawab” Ini sudah kesepakatan seluruh sekolah”ujar kepala sekolahnya.
Tomi Ariwibiwo ketua Ikatan Pemuda Kediri (IPK) salah satu LSM yang giat menyoroti berbagai PUNGLI, saat di temui di sekertariatnya berpendapat.
“Seluruh pungutan dan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Bahwa selama ini banyak keluhan masyarakat terkait modus yang dilakukan sekolah mulai dari dalih untuk mengganti seragam, buku hingga pelampiran surat kesediaan orang tua berdasarkan kesepakatan komite sekolah. Modus semacam itu, seringkali dianggap oleh kepala sekolah sebagai surat sakti untuk melegalkan praktik pungutan kepada wali murid.
Padahal tegas dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah. Tutur Tomi.
Wali murid difasilitasi untuk bermusyawarah dengan komite sekolah dan segala keputusan tidak pula menjadi kewajiban yang memberatkan dan Pelarangan itu juga tertuang eksplisit dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.Pasal 33, Permendikbud 51/2018 menyebutkan sekolah dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu, lanjut Tomi.
Di tempat terpisah Indra (Ketua LSM Gelora Cinta Negeri ) menyampaikan “sekolah harus turut membantu pemerintah untuk meringankan beban para orang tua siswa baru disaat pandemi covid 19 ini. Sekarang para siswa masih belajar secara online jadi pakaian seragam tidak terlalu penting saat ini. Para siswa dapat belajar tanpa seragam untuk sementara. Yang penting mereka (para siswa baru) berpakain rapih saat belajar secara online.apalagi yang naik kelas jika baju seragam masih utuh kenapa di paksakan harus beli lagi.
Hendaknya sekolah jangan disalahgunakan menjadi ajang bisnis oleh para oknum di sekolah “tutur indra.
Awak media meminta pendapat dan keterangan kadisdik kota kediri Drs. SISWANTO, M.Pd beliau menyampaikan jika pungutan tersebut di luar keperluan sekolah dan atau orangtua murid keberatan jangan dibayar. Imbuhnya, Senin (08/09/2021).
Reporter : Solihudin Yunus