KEPRIBETTER.COM, Karo – Cory S Sebayang menggeluarkan surat pemberhentian sementara atas kegiatan dari Perusahaan terbatas lPT Bibit Unggul Karobiotek. Lokasi di areal lahan Puncak 2000 Siosar. Desa Kacinambung Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.
Kepada pemilik Hak Guna Usaha,Dengan luas tanah 895,100 M2.
Pemkab Karo,Melalui surat Bupati Karo NO 503/1526/Dp MTSP/2021,Tanggal 30 Juli 2021 yang ditunjuk langsung kepada Pimpinan PT Bibit Unggul Karobiotek.
Yang sifatnya penting dengan tembusan kepada DPRD Karo, Kantor BPN Karo,Camat Tigapanah,dan Kepala Desa Kacinambung serta Ketua PROJO Karo.
Bupati Karo dalam suratnya menyatakan,Keputusan yang diambil sesuai dengan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat(RDP),Lembaga DPRD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Karo,Pihak Badan Pertanahan Nasional Karo.
Beserta Ormas PROJO Karo,pada tanggal12/07 lalu di Kantor DPRD Karo di Kaban Jahe.Yang dihadiri pinpinan masing-masing Lembaga,yang kesemuanya peserta RDP Sepakat mengambil keputusan untuk memberhentikan semua kegiatan pihak PT BUK di Puncak 2000 Siosar,Tanah Karo.
Dimana PT Bibit Unggul Karobiotek sebagai pemegang Surat Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) NO 1/Kacinambung, yang diterbitkan pada tanggal 21Mei 1997, atas bidang tanah seluas 895,100M2.
Terletak di seputaran Puncak 2000 Tiga Panah, yang terdaftar atas nama PT BUK.Sesuai dengan keputusan Kanwil BPN Provinsi Sumatra Utara,NO 02/HGU/22.06/97/,Tanggal 2 Mei 1997 tentang pemberian HGU atas nama PT BUK atas tanah terletak di Kabupaten Karo, Pungkas Bupati Tanah Karo.
Dimana dalam surat tersebut pada ditkum kedua, huruf b dan c menyatakan, b Tanah diberikan dengan HGU ini harus digunakan untuk pembibitan tanamaan kentang, kemudian ditkum c Setiap perubahan penyelenggaraan pengusahaan,peruntukkan dan segala bentuk perbuatan yang bermaksud memindahkan HGU atas Tanah tersebut diperlukan izin terlebih dahulu dari pihak Lembaga BPN Sumatra Utara.
Disampaikan oleh Bupati Karo,Cory S Sebayang Dalam suratnya ini,penghentian sampai ditetapkan kemudian atas keputusan Pengadilan berkekuatan HUKUM.
Sementara data yang diperoleh awak media, dalam rapat RDP tersebut Pihak DPC PROJO Karo mengajukan dalil-dalil yang aneh dalam kegiatan yang dilaksanakan Pihak PT BUK pemilik HGU di Puncak 2000.
Siosar sampai saat ini yakni adanya Banggunan bisnis minuman,adanya pekerjaan perubahan kultur Tanah mengarah bangunan permanen Seluas 10 Hektar.
Areal lahan Puncak 2000 Siosar dalam Administrasi Pemerintah ada pada Dua Wilayah Desa, yaitu Desa Kacinambung dan Desa Suka Maju(Talin Kuta), Kecamatan Tiga Panah.
Pihak PT BUK telah menerima 4(empat)Perizinan Karo,untuk hal-hal tidak sesuai atau pendukung pada permohonan HGU.
Berupa pembangunan Villa,usaha Objektif Wisata dan pembangunan lain nya.
Sementara untuk hal yang primer dalam HGU ini belum terlihat dilaksanakan yang menyangkut hal pembibitan kentang.
Penulis:Hendri Karo-karo.