KEPRIBETTER.COM, BATAM – Sejumlah persyaratan ditetapkan bagi mereka yang ingin keluar masuk Kota Batam, Kepri di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Level 3 dan Level 4 mulai tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021.
Kebijakan perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, yang ditandatangani langsung Mendagri Tito Karnavian pada Senin 2 Agustus 2021.
Penetapan level PPKM didasari oleh indikator-indikator yang sudah ditetapkan Menteri Kesehatan (Menkes).
Khusus Batam, syarat seseorang terbang keluar masuk Batam belum mengalami perubahan dari syarat yang ditetapkan otoritas sebelumnya.
Hasil negatif Polymerase Chain Reaction atau PCR dan kartu vaksin, menjadi syarat mutlak seseorang yang ingin terbang.
Khusus Batam, syarat seseorang terbang keluar masuk Batam belum mengalami perubahan dari syarat yang ditetapkan otoritas sebelumnya.
Hasil negatif Polymerase Chain Reaction atau PCR dan kartu vaksin, menjadi syarat mutlak seseorang yang ingin terbang.
Koordinator Wilayah KKP Bandara Hang Nadim Batam, dr Putra menjelaskan, belum adanya penurunan level kasus Covid-19 di Batam, menjadi alasan persyaratan tersebut belum banyak berubah.
Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat agar tetap memerhatikan seluruh persyaratan sebelum memutuskan terbang ke kota tujuan.
“Masih sama dengan yang terakhir kemarin. Belum ada perubahan,” ungkap Putra kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).
Ia menambahkan, persyaratan itu berlaku bagi bandara yang berada di daerah PPKM Level III dan PPKM Level IV.
Sebagai contoh, untuk terbang ke Pekanbaru, Padang, Medan, Aceh, Jambi, dan Bengkulu. Warga Batam harus melengkapi diri mereka dengan hasil PCR negatif Covid-19 dengan masa berlaku 2X24 jam, serta kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Tak hanya itu, syarat tersebut juga berlaku untuk bandara tujuan Palembang, Lampung, Pontianak, Makassar, Tarakan, Balikpapan, Palu, serta untuk Jawa dan Bali.
“Jika dilihat selama masa PPKM, ada sedikit penurunan jumlah penumpang,” sebutnya.
Ia tak mengelak, banyak warga yang bertanya tentang syarat masuk dan keluar Batam setelah PPKM Level IV diperpanjang oleh pemerintah pusat.
Ia menegaskan jika selama belum ada surat edaran terbaru pengganti edaran sebelumnya, maka syarat perjalanan masih sama.
“Aturan persyaratan masuk keluar Batam, Kepri masih sama seperti sebelumnya. Belum ada aturan terbaru, jadi masih wajib Antigen, Swab/PCR,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bukti menunjukkan hasil negatif RT/PCR dengan masa berlaku 2×24 jam berlaku bagi pelaku perjalanan orang dari luar Provinsi Kepri atau perjalanan lintas provinsi.
Beda halnya untuk perjalanan dalam Provinsi Kepri. Di mana pelaku perjalanan orang wajib melampirkan hasil negatif pemeriksaan Rapid Test Antigen dengan masa berlaku 1×24 jam. “Tentu bagi pelaku perjalanan jangan lupa wajin membawa sertifikat vaksinasi, minimal dosis pertama,” kata dia.