KEPRIBETTER.COM, BATAM – Bea Cukai Batam bersama Avsec Bandara Hang Nadim berhasil menangkap seorang Pria inisial RM (22), calon penumpang pesawat rute Batam–Jakarta–Bali yang mencoba menyelundupkan sabu-sabu dengan menyembunyikan barang bukti pada selangkangan dan duburnya.
Meski persyaratan penumpang pesawat semakin ketat karena pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Level 4 (Empat) di Kota Batam, ternyata tidak menyurutkan niat Pria berdomisili di Nongsa tersebut untuk melakukan percobaan penyelundupan sabu.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam (KPU BC Batam), M Rizki Baidillah menuturkan kronologi penangkapan di awali dengan pemeriksaan fisik rutin para calon penumpang oleh petugas Bea Cukai Batam dan Avsec di Terminal Keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam, Kamis, 29 Juli 2021.
“Sekitar pukul 6.30 WIB, saat memeriksa badan salah satu calon penumpang Pria inisial RM, petugas mencurigai paha bagian dalam (selangkangan) yang bersangkutan,” papar Rizki.
Lalu RM digiring ke hanggar Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan fisik 100% oleh petugas Bea Cukai dan Avsec Bandara Hang Nadim.
“Hasil pemeriksan ditemukan barang bukti satu bungkus sabu-sabu seberat 99,5 gram yang disimpan di paha bagian dalam (selangkangan), dan untuk memastikan lebih lanjut maka tersangka dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dilakukan rontgen, dan ditemukan satu bungkus lagi sabu seberat 99,2 gram” jelas Rizki.
Atas tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Resort Kota (Polresta) Barelang.
“Tidak sampai di situ, setelah diserahterimakan ke Polresta Barelang, Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Barelang melakukan pengembangan lebih lanjut, dan berhasil
mengamankan Pria inisial K alias M di Kawasan Perumahan di Batam Kota,” lanjut Rizki.
Dari tangan tersangka K alias M ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 7 paket dengan berat total 572 gram.
“Upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” pungkas Rizki.