KEPRIBETTER.COM, Pontianak – Direktur PT Sarana Sijori Pratama, Saimun mempertanyakan status kepemilikan Kapal Tongkang Barlian 3311 GT 4.509 berbendera Mongolia.
Pasalnya kapal tongkang tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Namun sudah dikuasai dan diperbaiki oleh pihak ketiga.
“Kapal itu (Barlian 3311) bukan dia yang punya, tetapi mengapa bisa menguasai dan memperbaiki,” ujar Saimun, Senin (19/7/2021).
Saimun mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan hal tersebut bisa terjadi. Karena, kata dia, kapal tersebut masih dalam upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Pontianak.
“Saya minta aparat penegak hukum menindak tegas kegiatan ilegal tersebut,” ucap Saimun.
Sementara, Humas Pengadilan Negeri Pontianak, Moch Ichwanudin mengatakan, dari data dan sistem, perkara nomor 48/Pen.Sit/2020/PN Ptk (perkara kapal tongkang Barlian 3311) putusannya pada 27 April 2021, dan banding pada 30 April 2021, sehingga masih dalam upaya hukum di Pengadilan Tinggi Pontianak.
“Artinya perkara ini belum berkekuatan hukum tetap. Jadi perlu dipahami terkait perkara yang belum berkekuatan hukum tetap, semestinya atas perkara tersebut belum dapat dieksekusi,” kata Moch Ichwanudin saat dijumpai di kantornya, Selasa (13/7/2021).
“Kalau ada pergerakan (perpindahan) dan ada yang merasa keberatan silahkan melapor ke pihak terkait (Kepolisian),” imbuhnya.
Moch Ichwanudin mengungkapkan, terkait materi dan pokok perkara kasus tersebut, dirinya tidak bisa dan tidak boleh berkomentar.
“Intinya perkara ini masih aktif, masih berproses,” tegasnya.
Redaksi