KEPRIBETTER.COM, BATAM – Komunitas rental mobil atau Rental Car Indonesia (RCI) meminta penangguhan pembayaran angsuran kredit (restrukturisasi/relaksasi) kepada perusahaan pembiayaan kredit atau leasing.
“Kami mengharapkan relaksasi dalam kondisi pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum selesai. Sehingga pendapatan kami dari komunitas rental mobil yang ada di Kota Batam menurun drastis,” ujar Eri anggota RCI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi I DPRD Kota Batam, Selasa (22/6/2021).
Untuk itu, kata dia, pihaknya berharap kepada perusahaan pembiayaan memberikan penangguhan pembayaran kredit.
“Kami sering didatangi pihak eksternal untuk mengambil unit (mobil), dan kami dikenakan denda berjalan. Kami berharap denda berjalan ini juga dapat dicarikan solusinya,” kata Eri.
Ia mengatakan, pihaknya juga pernah meminta penghapusan denda, namun belum ada kepastian dari perusahaan pembiayaan.
“Memang pernah disampaikan kepada kami penghapusan denda, namun buktinya denda tetap berjalan dan semakin banyak,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dirinya bersama anggota komunitas lainnya dikenakan biaya pihak eksternal atau pihak ketiga yang berkisar Rp500.000 hingga Rp3.500.000 per unitnya.
“Kami mohon solusi terbaik terkait masalah ini,” harap dia.
Hal yang sama juga disampaikan, Sastra dari Komunitas RCI. Ia mengatakan, tertunggak tiga bulan harus membayar penanganan eksternal Rp500.000 sampai Rp1.000.000 per satu unit. Kalau tidak dibayar, uang angsuran tidak diterima.
“Ditambah lagi, rumah kami didatangi oleh pihak eksternal yang menakut-nakuti istri dan anak kita,” tuturnya.
Sementara, perwakilan salah satu perusahaan pembiayaan, Deri mengatakan, di awal pandemi perusahaannya sudah banyak melakukan relaksasi kredit.
“Untuk saat ini, tidak ada lagi yang mengajukan relaksasi, karena dari awal kita sudah memberikan surat pernyataan bahwa tidak akan melanjutkan relaksasi. Jadi kita sudah pilih-pilih, kalau pernah mendapatkan program restrukturisasi periodenya habis, sudah waktunya bayar kembali,” ucap dia.
Ia mengaku tidak tahu pasti apakah masih bisa melakukan permohonan relaksasi kembali.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Aprillian Minggus Simbolon menjelaskan, dari aspek yuridis pihaknya telah menerbitkan beberapa peraturan terkait pandemi Covid-19 yang berkolerasi langsung dengan perusahaan pembiayaan
“Ada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2020 dan perubahannya di POJK Nomor 58 Tahun 2020 yang secara umum terkait restrukturisasi,” bebernya.
Ia menerangkan, dari sisi aturan untuk debitur yang terdampak Covid-19 dapat mengajukan permohonan restrukturisasi.
“Dalam POJK tersebut diatur bahwa, dari perusahaan pembiayaan atau leasing akan melakukan evaluasi atau analisa terhadap permohonan, mengacu dari riwayat kredit dari pemohon tersebut,” paparnya.
Aprillian menegaskan, dalam POJK tersebut diwajibkan kepada perusahaan pembiayaan untuk menerbitkan atau menyusun SOP khusus restrukturisasi.
Ia juga menjelaskan, untuk eksekusi menggunakan pihak ketiga terkait penarikan, secara yuridis juga sudah diatur di dalam POJK 35 Tahun 2018 mengenai perusahaan pembiayaan.
“Penagih wajib mempunyai sertifikasi dari lembaga profesi penagih,” tegas dia.
Artinya, kata dia, proses pendekatan dan komunikasi dengan bahasa yang lebih baik, tata cara yang baik dan lazim.
“Urgensinya harus mempunyai sertifikasi untuk pihak ketiga. Hal tersebut harus dituangkan dalam kerjasama antara perusahaan pembiayaan dengan pihak ketiga,” sebutnya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardianto menyampaikan, kepada komunitas rental dan pihak finance atau perusahaan pembiayaan untul membuka ruang komunikasi dalam membantu atau mewujudkan realisasi restrukturisasi.
“Tidak ada penarikan unit (mobil) untuk sementara waktu, sampai selesainya permasalahan restrukrisasi ini,” ucap Budi.
Ia juga meminta pihak kepolisian dan OJK untuk bersama-sama membenahi dan memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut.
Penulis : Yendri