KEPRIBETTER.COM, Karimun – Ingat dengan kasus penangkapan anak anggota DPRD Kepri dapil Karimun berinisial E bersama 4 orang temannya yang terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Senin, 17 Mei 2021 lalu.
Seperti apa perkembangan kasusnya sekarang?Kelimanya saat ini ternyata menjalani rehabilitasi sosial layanan rawat jalan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karimun.
Disampaikan Kepala BNN Kabupaten Karimun, Eryan Noviandi menjawab pertanyaan Kepri Beter saat Workshop Penguatan kapasitas kepada Insan Media untuk Mendukung Kota tanggap ancaman narkoba di gedung Nasional Tanjungbalai Karimun, (10/5/2021).
Eryan meminta dalam kasus ini BNN hanya menerima penyerahan saja dari penyidik Polri karena BNN bertugas untuk melakukan rehabilitasi.
Menerima dan tentunya kalau kami menerima ya kami harus melihat dulu berkasnya, kalau tersangka yang bukan di tempat kami,sangkaan pasal terhadap kelimanya tidak ada.
Eryan menyebut, pihaknya juga tidak mau diintervensi oleh pihak keluarga, misalnya ketika pihak keluarga menginginkan kalau anggota keluarganya itu menjalani rehabilitasi rawat inap di Batam.
Kami pun tak ingin diintervensi oleh keluarga, misalnya mereka maunya di Batam.
Kelimanya bukan murni secara sukarela datang ke kami dan KTP yang bersangkutan kami pegang agar mereka bisa mengikuti rehabilitas rawat jalan di tempat kami sesuai dengan SOP di klinik Pratama BNN Karimun,” jelas Eryan.
Kelima orang tersebut wajib menjalani rehabilitasi rawat jalan dengan menjalani 11 kali pertemuan di Klinik pratama BNN Kabupaten Karimun.
Mereka jalan 11 kali, seminggu 2 kali pertemuan sejak diserahkan kepada kami,” ungkap Eryan.
Eryan juga menjelaskan, penangkapan tindak pidana narkotika dibatasi dengan waktu 3×24 jam dan dapat diperpanjang menjadi 3×24 jam atau selama 6 hari.
Pada kasus itu, pada hari keenam didorong (oleh penyidik polisi) ke kami, karena penyidik melihat tidak cukup bukti untuk menentukan kelima orang tersebut dilakukan penahanan,tidak ada baran bukti,tes urine positif. Keterangan iya memang habis makai,” terangnya lagi.
Maka d iberitakan sebelumnya, jajaran Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan 5 orang yang diduga usai pesta sabu di kawasan Lubuk Semut, Kecamatan Karimun, senin (17/5/2021) dini hari,lima orang yang diamankan itu masing-masing berinisial A,R,G,E dan D. Pelaku dengan inisial R merupakan seorang perempuan.
5 orang yang diamankan itu, pelaku dengan inisial E (21) merupakan anak dari RMB, anggota DPRD Kepri dari dapil.
Penulis Fando.