KEPRIBETTER.COM, Karimun – PT Grace Rich Marine (GRM), perusahaan galangan kapal dan industri terpadu di Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral memberikan penjelasan terkait perizinan dan kontribusi perusahaan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun.
Perwakilan PT GRM, Li Guohui, mengatakan, PT GRM berencana membangun galangan kapal dan kawasan industri pendukung di Kabupaten Karimun.
“PT GRM merupakan perusahaan modern dengan cara beroperasinya perusahaan berdasarkan standar internasional, sehingga mematuhi aturan merupakan prinsip utama perusahaan kami,” ujar Li Guohui, Ahad (6/6/2021).
Kata Li Guohui, sejak berdiri hingga sekarang, PT GRM telah mengantongi seluruh perizinan dari instansi pemerintah, seperti izin lingkungan, izin kerja keruk dan reklamasi, izin pinjam pakai kawasan hutan.
Menurut dia, dengan selesainya pembangunan galangan kapal dan kawasan industri terpadu PT GRM ini, akan dapat menciptakan sekurang-kurangnya 3.000 hingga 5.000 lapangan kerja untuk daerah. Saat Pembangunan Tahap I perusahaan telah menciptakan sekitar 200 lapangan kerja untuk daerah.
Perusahaan kami sedang melaksanakan pembangunan tahap I, yakni reklamasi lahan sesuai dengan izin yang kami peroleh, dengan kegiatan utamanya keruk alur, reklamasi dan penanaman kembali, sehingga tidak ada kaitannya sama sekali dengan kegiatan penambangan.
Kata Li, PT GRM juga rutin melaporkan perkembangan kegiatan, penanaman modal dan hasil uji lingkungan dari pihak ketiga kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjungbalai Karimun, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kepri serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun.
Kesalahpahaman masyarakat setempat terhadap perusahaan kami, maka kami telah melakukan klarifikasi dan memberikan penjelasan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Karimun,” terang Li.
Pihaknya juga berharap ke instansi pemerintah terkait dapat mengawasi legalitas PT GRM. Sehingga, perusahaan itu juga memberikan kontribusi dalam pembangunan Karimun agar bisa semakin berkembang, dan maju, sehingga dapat menciptakan manfaat sosial dan ekonomi yang baik bersama seluruh elemen daerah.
Pajak disitorSetor Rp21 Miliar
Li Guohui juga menjelaskan, hingga Mei 2021, PT GRM telah berkontribusi terhadap pendapatan daerah dengan melakukan pembayaran pajak senilai lebih dari Rp21 miliar sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.
Penjelasan Li ini juga menepis tudingan dan pernyataan kalau perusahaan tidak pernah memberikan kontribusi kepada Pemkab Karimun.
Sejak pandemi covid-19, untuk mendukung kegiatan pemerintah daerah walaupun banyak kesulitan yang dihadapi, perusahaan tetap bersikeras agar tidak memberhentikan staf atau mengurangi gaji dan melakukan yang terbaik untuk menjaga stabilitas lokal dan mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sesuai dengan anjuran Pemerintah RI melalui PP No. 23 tahun 2020.
“Perusahaan juga berharap pemerintah dan masyarakat Karimun dapat secara aktif mendukung pembangunan perusahaan kami, sehingga pembangunan perusahaan kami dapat selesai dan segera berproduksi. Tentu saja, akan lebih banyak lagi menciptakan kesempatan kerja, berkontribusi terhadap pendapatan daerah dan keuntungan lainnya terhadap daerah setempat,” ujar Li.
Walaupun saat ini PT GRM masih dalam pembangunan tahap I dan belum memperoleh profit (keuntungan), namun perusahaan tetap berusaha semampunya untuk berkontribusi kepada daerah, diantaranya, dari sisi amal sudah ikut memberikan bantuan berupa sembako kepada panti asuhan dan masyarakat Kabupaten Karimun yang terdampak covid-19.
Dari sisi pencegahan pandemi covid-19, pihaknya juga ikut berpartisipasi bersama instansi terkait seperti memberikan bantuan berupa masker, hand sanitizer serta ikut menggalakkan kegiatan penanganan covid-19.
Kami mengharapkan pemerintah daerah, LSM dan semua lapisan masyarakat dapat mendukung perusahaan kami dan bersama-sama melakukan kontribusi terhad
Penulis (N.LBS)