KEPRIBETTER.COM, Karimun – Agar memastikan Surat Edaran Bupati Karimun masalah tidak menyediakan makan di tempat dan penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik pada masyarakat Karimun.
Camat Meral beserta OKP dan Ormas kembali melakukan himbauan dan sosialisasi ke tempat-tempat makan dan kedai kopi yang ada di Kecamatan Meral.
Dalam sosialisasi himbauan ini, di ketahui masih ada yang tidak patuh terhadap SE Bupati tersebut.
Camat Meral Erisa Anugerah megungkap himbauan yang dilakukan saat ini, masih fokus terhadap pensosialisasian ke tempat-tempat makan tentang Surat Edaran Bupati Karimun tentang himbauan tidak menyediakan layanan makan di tempat, hanya memperbolehkan dengan cara dibungkus.
“Kita tidak melarang masyarakat berjualan, yang di larang itu melayani makan di tempat. Patuhilah aturan yang ada, sehingga wabah covid ini dapat di atasi,” ujar Erisa, (25/05/2021).
Erisa juga mengatakan, jika kasus covid 19 terus meningkat dan masyarakat tidak patuh terhadap himbauan yang telah berikan, sanksi tegas berupa teguran secara lisan, tertulis hingga pencabutan izin usaha akan di berlakukan.
Yang kita ketahui bersama masih kita temui yang tidak patuh terhadap himbauan yang kita berikan. Untuk itu di himbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang ada, karena jika tidak membenrkan sanksi tegas akan di berikan,” ujar Camat yang biasa dipanggil Icha ini.
Karena masih bersipat persuasif, pelaku usaha yang kedapatan masih menyediakan tempat makan, belum diberikan sanksi, hanya diberikan himbauan saja.
Penulis (N LBS).