KEPRIBETTER.COM, Karimun – Tes GeNose C19 dan Rapid Test Antigen Covid-19 diwajibkan bagi penumpang kapal baik keberangkatan dan kedatangan di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Selasa (18/5/2021).
Bupati Rafiq mengatakan, diwajibkannya untuk melakukan pendeteksian Covid-19 melalui kedua alat itu, sesuai dengan berlakunya Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri nomor 469/SET-STC/V/2021 tentang perubahan atas SE Gubernur nomor 453/SET-STC/IV/2021 tentang ketentuan PPDN di wilayah Kepri.
Gubernur Kepri sudah kita terima dan jelas mulai hari ini penumpang kapal yang berangkat maupun yang datang, wajib minimal untuk melampirkan hasil tes GeNose C19,” ujar Bupati Rafiq.
Bupati mengakui, sebelumnya mengeluarkan kebijakan untuk memperbolehkan penumpang kapal melampirkan surat kesehatan dari Puskesmas.
kebijakan tersebut dicabut dikarenakan kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Kepri turut menerapkan wajib GeNose C19 atau Rapid Antigen Covid-19.
“Wajib GeNose atau Rapid Antigen ini harus kita terapkan di Karimun, karena jika kebijakan surat kesehatan ini tetap diterapkan, maka warga kita akan tertahan di daerah tujuan yang menerapkan wajib melakukan tes tersebut,” kata Bupati Rafiq.
Tes Genose C19, Kata Bupati, kini bisa dilakukan oleh warganya di Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun dengan biaya hanya sebesar Rp. 40 Ribu.
“Saya berharap warga Karimun yang akan berangkat dengan kondisi Covid-19 seperti sekarang ini, dapat mengerti dan mengikuti aturan- aturan yang dibuat oleh pemerintah khususnya mengenai aturan wajib tes GeNose atau Rapid Antigen ini,” kata Bupati.
Penulis (N LBS).