KEPRIBETTER.COM, Karimun – Pemerintah Kabupaten Karimun akan menerapkan peraturan baru bagi penumpang kapal.
Penumpang kapal laut dari ataupun tujuan Kabupaten Karimun diwajibkan melengkapi diri dengan tes GeNose atau rapid tes atau PCR, dengan hasil negatif.
Peraturan ini merujuk kepada Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Surat Edaran (SE) bernomor 469/SET-STC/V/2021 tentang perubahan atas SE nomor 453/SET-STC/IV/2021 tersebut ditandatangani oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
“Di Karimun tidak lagi memberlakukan penumpang membawa surat kesehatan saja, tapi setidaknya harus pakai tes GeNose,” kata Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Selasa (18/5/2021).
Dari ketentuan baru ini adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karimun dan Provinsi Kepulauan Riau secara keseluruhan.
Karena seluruh penumpang antar kabupaten/kota, memberlakukannya, Jangan berangkat kalau tidak penting,” pesan Rafiq.
Ketentuan baru ini tidak berlaku bagi penumpang kapal laut antar pulau dalam Kabupaten Karimun. Akan tetapi masyarakat yang bepergian antar pulau dalam Kabupaten Karimun wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Dalam Kabupaten Karimun tidak,” ujar Rafiq,aturan terbaru tersebut mulai diberlakukan sejak Selasa (18/5/2021), hingga keluarnya aturan selanjutnya dari Pemerintah Provinsi Kepri.
Para penumpang yang ingin menjalani tes GeNose, dapat dilakukan di Pelabuhan Tanjungbalai Karimun.
Sedangkan untuk harga sekali tes GeNose sebesar Rp 40.000. Harga ini diketahui lebih ringan dibandingkan tes swab antigen ataupun PCR test.
Kemudian masa berlaku tes GeNose tersebut hanya 1×24 jam,Rafiq menyebutkan, pihak Kimia Farma selaku pelaksana akan menyediakan jumlah yang cukup untuk tes GeNose bagi penumpang dari Kabupaten Karimun.
Sementara Pjs Danlanal TBKn Letkol Laut (P) Puji Basuki mengatakan pihaknya bersama KSOP Tanjungbalai Karimun akan mengatur teknis pelaksanaan tes GeNose agar tidak terjadi penumpukan orang.
Kami akan bahas dengan KSOP. Nanti diberikan marka jarak untuk antrean,” kata Perwira TNI AL yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Laut Pengendalian Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Karimun.
Penulis (N LBS).