KEPRIBETTER.COM, Batam – Terkait dengan adanya penyesuaian sistem kerja dan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri di masa pandemi Covid-19 saat ini.
Terdapat beberapa kriteria pegawai yang dianggap rentan terpapar penularan Covid-19, sehingga diwajibkan untuk melakukan tugas kedinasannya dengan sistem kerja dirumah/tempat tinggal atau Work From Home (WFH).
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, H TS Arif Fadillah dalam Surat Edarannya Nomor 800/893/BKSDM-SET/ 2021 yang diterima redaksi pada Selasa (17/5/2021).
“Ada beberapa kriteria pertimbangan pegawai yang rentan terpapar Covid-19,” ujar Arif.
Pertama lanjut Arif, pegawai yang sedang mengandung/hamil/ menyusui.
Kedua, pegawau dengan jabatan pelaksana/ fungsional/ Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Harian Lepas berusia lebih dari 50 (lima puluh) tahun yang tugas fungsinya bersifat bukan strategis.
“Ketiga, untuk pegawai yang jenis pekerjaan yang dapat dilakukan secara online.
Keempat, pegawai yang tempat tinggal pegawai berada di wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” ujar Arif.
Kelima, pegawai yang memiliki riwayat sakit atau rentan terhadap sakit tertentu.
Keenam, pegawai yang memiliki riwayat perjalanan dalam negeri/luar negeri pegawai dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir.
Ketujuh, pegawai dengan kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status orang dalam pemantauan/orang dalam pengawasan/dikonfirmasi positif Covid-19).
“Kedelapan, pegawai dengan riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir.
Kesembilan, pegawai yang mengalami gejala infeksi Covid-19 yang mencurigakan (termasuk demam, batuk, sakit tenggorokan, sesak dada, dispnea, kelelahan, mual dan muntah diare, konjungtivitis, nyeri otot, dll),” tegas Arif.
Serta terakhir, kata Sekda, pegawai yang efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.