KEPRIBETTER.COM, Jakarta – Sejumlah warga harus menelan kekecewaan karena tidak bisa masuk ke dalam wilayah Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
Monas, salah satu destinasi favorit di DKI Jakarta, kini ditutup karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Bahkan, Monas sudah ditutup sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia pada Maret 2020 lalu.
Kendati telah lama ditutup, masyarakat berulang kali mendatangi kawasan Monas. Momen hari pertama Lebaran 2021 contohnya.
Dilansir dari Kompas, banyak pedagang dan pengunjung berkumpul di depan gerbang Monas.
Para pengunjung tersebut mengaku datang ke Monas untuk menikmati libur Idulfitri 1442 Hijriah.
Akan tetapi, mereka tidak bisa masuk karena Monas memang belum dibuka untuk pengunjung.
Satpol PP dan Satgas Covid-19 berpatroli di sekitar Monas memastikan pengunjung tidak bisa masuk.
Menggunakan mobil patroli, mereka mengarahkan masyarakat yang berkerumun di sekitar Monas untuk pulang ke rumah masing-masing.
“Diharapkan kepada seluruh masyarakat yang masih berada di sekitaran Monas untuk kembali ke rumah dan tidak membuat kerumunan,” ujar petugas patroli kepada masyarakat, Kamis (13/5/2021).
Kehadiran para petugas tersebut pun membuat pengunjung dan pedagang berlarian, pergi meninggalkan gerbang Monas.
Meski begitu, kekecewaan diperlihatkan para pengunjung. Dian, misalnya.
“Padahal saya sedang mau jalan-jalan, namanya Lebaran masa di rumah saja,” ujar Dian kepada Kompas, Kamis.
Dia berharap pemerintah tidak terlalu menekan masyarakat untuk tidak dapat berwisata.
“Seharusnya masyarakat diizinkan untuk wisata, asalkan bisa menerapkan protokol kesehatan dengan ketat,” kata Dian lagi.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) mengizinkan sejumlah destinasi wisata untuk dibuka selama libur Lebaran 2021.
Izin tersebut juga berdasarkan keputusan pemerintah melalui Satgas Covid-19 di mana tempat wisata yang berada di daerah zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) harus ditutup selama libur Lebaran.
Sedangkan destinasi wisata di zona kuning (risiko rendah) dan zona hijau (tidak ada kasus baru/tidak terdampak) boleh beroperasi dengan pembatasan.
Pemprov DKI menerbitkan Surat Edaran (SE) Kadis Parekraf No. 81/SE/2021 tentang Operasional tempat Wisata/Rekreasi pada Libur Idulfitri di Masa PPKM.
Salah satu yang diatur adalah jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas.
Khusus wisata tirta dan waterpark yang sudah memiliki izin, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas.
Selain itu, pengelola tempat wisata diwajibkan:
Melaksanakan Standard Operating Procedure (SOP) serta protokol kesehatan (prokes) dengan ketat dan tegas sesuai ketentuan.
Melaksanakan reservasi dan pemesanan tiket secara online.
Memaksimalkan jumlah petugas Satgas Covid-19 internal, wajib berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait.
Berikut daftar tempat wisata Jakarta yang dibuka dengan pembatasan selama libur Lebaran 2021:
- Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
- Kebun Binatang Ragunan
- Taman Impian Jaya Ancol
Sumber: Kompas