KEPRIBETTER.COM, Batam – Toyota Astra Finance (TAF) Cabang Batam, Kepulauan Riau diduga telah melakukan penipuan terhadap JN (Inisial) warga Batam Center yang menjadi konsumennya.
Menurut JN, mobilnya ditarik debt collector pada 17 Desember 2020, dan apabila ditebus harus melunaskan tunggakan angsuran dan membayar denda biaya penarikan sebesar Rp 15.000.000 yang memberatkan JN (Konsumen). Setelah mobil tersebut dikuasai oleh pihak TAF Batam, terjadilah negosiasi antara TAF dan JN. Namun selama berbulan-bulan belum ada putusan.
“Tiga bulan berlalu dengan beberapa kali pembicaraan dengan Kepala Cabang TAF Batam, ibu Lydia tidak ada titik temu juga, ” ucapnya, Selasa (11/5/2021).
Ia menjelaskan, akhirnya pada 19 April 2021 ada kesepakatan via WhatsApp dan telepon. Saya datang ke kantor TAF Cabang Batam di bilangan Kepri Mall, Kota Batam. Di sana saya bertemu dengan perwakilan tim penanganan TAF Cabang Jakarta (Bagian khusus penangan kredit macet).
“Sesuai keterangan Kepala Cabang TAF Batam tidak ada kewenangan dalam hal tertentu. Maka pihak TAF memutuskan dalam hal kebijakan biaya penarikan sebesar Rp 7.500.000 dibebankan ke biaya angsuran dan menjadi hutang konsumen, ” ujar JN.
“Untuk biaya tunggakan angsuran Rp 15.050.000 minta dibayarkan dengan kesepakatan mobil dikembalikan kepada saya, ” tambahnya.
Ia menyebut, pada 20 April 2021, biaya tunggakan angsuran Rp 15.050.000 belum bisa dibayarkan karena terkendala sistem.
“Keesokan harinya (21/4/2021) saya datang kembali ke Kantor TAF untuk membayar biaya tunggakan yang telah disepakati. Pembayaran dilakukan dengan bantuan tim (penerima pembayaran unit mobil) sebesar Rp 15.050.000 dengan bukti tanda terima dari PT. TAF Cabang Batam, ” sebutnya.
JN menuturkan, setelah dibayar Rp 15.050.000. Pihak dari TAF mengajak saya melihat mobil tersebut ke gudang. Dan mobil dibawa ke bengkel.
“Setelah mobil sampai di bengkel. Pihak TAF mengambil mobil kembali dengan alasan harus dilunasi. TAF sudah jelas-jelas melanggar kesepakatan yang telah dibuat dengan merampas mobil tersebut, ” lanjutnya.
Presiden Jokowi memberikan pernyataan terkait pelonggaran kredit. Sesuai arahan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan pemberian kelonggaran, dengan pelaksanaan restrukturisasi kredit atau penundaan pembiayaan dan penurunan bunga sebagai akibat dari penyebaran virus corona (Covid-19).
“Persoalan ini sudah saya adukan di pengaduan online Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Cabang TAF Batam, Lydia ketika dimintai keterangan klarifikasi melalui sambungan ponselnya tidak menjawab. Dan dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatApp juga tidak direspon.
Redaksi