KEPRIBETTER.COM, Maros – Maraknya pengendara roda dua di seputaran kota Maros yang menggunakan knalpot bogar atau bising sangat meresahkan masyarakat Maros, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Maros, Syukrie Sjahrir Solaeman atau sapaan akrabnya Bang Ukky angkat bicara.
Ukky menilai adanya pembiaran yang dilakukan oleh Kepolisian Polres Maros. Seakan melakukan pembiaran terhadap pengguna tanpa ada tindakan sama sekali, sementara telah melanggar aturan dan hukum dalam berlulintas.
“Dalam aturan sudah jelas bahwa pengendara yang bermotor berkenalpot racing, bising atau tidak sesuai standar pabrik maka telah melanggar Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan angkutan jalan pasal 285 ayat 1, dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu,” katanya, Kamis (15/04/2021).
Ia juga menjelaskan, dalam beberapa bulan yang lalu sering dirinya melihat diberbagai wilayah di Republik Indonesia, polisi telah gencar melakukan sosialisasi penindakan penggunaan knalpot racing atau bogar, namun di Maros seakan dilakukan pembiaran.
“Kami heran melihat penegakan hukum di Maros dalam hal ini Polres Maros, seakan tutup mata yah. melihat keresahan masyarakat, apakah Maros ini bukan bagian dari Indonesia,” tegasnya.
Selain bising atau ribut kadang juga pengendara tersebut, unggal-unggalan dan atraksi disekitaran keramaian seperti di wisata kuliner Pantai Tak Berombak (PTB) Maros, hal itu sangat membahayakan masyarakat yang sedang asyik nongkrong, saya secara pribadi merasakan efeknya.
“Kita mau santai menikmati keindahan PTB sambil berdiskusi dengan teman, akan tetapi setiap beberapa menit kita merasa terganggu dengan bisingnya pengendara motor dan mobil yang menggunakan kenalpot racing,” jelas Sekretaris Partai Demokrat Maros, Syukrie Syahrir Solaeman.
Penulis: Nur Fajriansyah