KEPRIBETTER.COM, Batam – Mabes Polri melakukan pencabutan terhadap Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021.
“Pencabutan tersebut termuat dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 yang dikeluarkan pada hari ini, Selasa (6/4/2021) dan ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono,” jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan, bahwa ST kapolri Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021, Tanggal 5 April 2021 dengan ini resmi dinyatakan dicabut atau dibatalkan.
“Surat Telegram tersebut merupakan petunjuk teknis yang bersifat internal bagi pengemban fungsi kehumasan kewilayahan, namun dengan adanya pencabutan Surat Telegram tersebut, diharapkan Humas Polri di kewilayahan dapat lebih meningkatkan Profesionalisme dan kemitraan dengan media,” tutup Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Rls/Redaksi