KEPRIBETTER.COM, Prokompim Tanjungpinang – Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma S.IP usai sidang paripurna LKPJ Walikota Tanjungpinang Tahun 2020, langsung menyampaiakan sambutan dihadapan anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Sekda, Staf ahli, asisten, kabag, camat dan lurah tentang tindak lanjut pengusulan calon wakil walikota Tanjungpinang, setelah itu dilanjutkan dengan penyerahan surat usulan dua nama calon wakil walikota Tanjungpinang kepada Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Hj. Yuniarni Pustoko Weni SH di di ruang paripurna kantor DPRD Tanjungpinang, Rabu (31/3).
Rahma pada kesempatan tersebut menjelaskan, dirinya menjabat sebagai walikota definitif baru 6 bulan, dan selama rentang waktu itu beliau terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan petunjuk dan mekanisme terkait dengan proses pengisian kekosongan jabatan Wakil Walikota Tanjungpinang sisa masa jabatan tahun 2018-2023.
“Tidak ada unsur kesengajaan untuk memperlambat. Surat jawaban hasil koordinasi saya terima jumat lalu, Dan hari ini saya serahkan kepada DPRD untuk tindak lanjut selanjutnya”, jelasnya.
Menurut undang-undang, pengisian kekosongan wakil walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung. Partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon kepada DPRD melalui walikota untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
Berdasarkan aturan tersebut, Rahma meneruskan usulan gabungan partai politik terkait calon wakil walikota untuk dipilih dalam paripurna sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 2 nama tersebut adalah Endang Abdullah S.Kp, M.Si (partai gerindra), dan Ade Angga S.IP, MM (partai golkar).
“Saya titip amanah ini kepada seluruh anggota DPRD sebagai perwakilan mayarakat Tanjungpinang, pilihlah yang terbaik, sesuai kata hati nurani. Saya ingin siapapun yang terpilih, untuk dapat bersama meneruskan perjalanan pemerintah kota tanjungpinang dan untuk kebaikan seluruh masyarakat Tanjungpinang”, tutupnya.
Diakhiri dengan penyerahan surat pengusulan calon walikota secara langsung oleh Walikota Tanjungpinang kepada ketua DPRD Kota Tanjungpinang didampingi wakil ketua I, wakil ketua II, Sekda Kota Tanjungpinang, Asisten dan jajaran pemerintah Kota Tanjungpinang.
Protokol dan komunikasi pimpinan
Setdako Tanjungpinang